Kasus Mandek 7 Tahun, Komisi 3 DPR RI Soroti Kinerja Kejari Medan dan Polisi
- B.S.Putra/VIVA Medan
VIVA Medan – Anggota Komisi III DPR RI, Hinca IP Panjaitan menyoroti aparat penegak hukum atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan , dengan korban Fitryah (41), sudah berjalan 7 tahun dan belum ada kepastian hukum.
Atas kasus ini, Hinca menyoroti kinerja Polrestabes Medan dan Kejari Medan, dalam kasus tersebut. Karena, berkasnya kasus itu bolak-balik.
"KUHAP yang akan datang tidak boleh lagi, bolak-balik lagi. Bolak-balik itu, ego sentris antara penyidik dengan kematian, yang dikorbankan warga. Kalau (berkas) bolak-balik tidak profesional keduanya," kata Hinca kepada wartawan, dikutip Kamis 12 Juni 2025.
Politisi Partai Demokrat itu, mengatakan harus para penegak hukum harus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, atas kasus yang dialaminya.
“Presidennya sama, KHUP sama dan pendidiknya sama, bolak-balik juga. Itu artinya ada yang tidak pas,” kata Hinca.
Hinca mengungkapkan keadilan tidak boleh mencari jalan buntu, apalagi sampai ditunda-tunda merupakan kejahatan yang sempurna. Padahal, Jaksa dan Polisi sama - sama belajar KUHAP tetapi kenyataannya masih ada perkara mandek.
"Karena 7 tahun itu, tidak boleh menemukan jalan buntu itu. Tujuh tahun itu, bukan jalan buntu, tapi dibuntu-buntui itu namanya. Kejahatan yang sempurna," jelas Hinca.
Sementara itu, Kapolda Sumatera Utara melalui Kabid Humas Kombes Pol. Ferry Walintukan mengatakan penyidik Polrestabes Medan telah melimpahkan berkas perkara tetapi dikembalikan jaksa karena syarat formil dan materil belum terpenuhi atau P-19.
"Penyidik masih melengkapi petunjuk Kejari Medan"kata Ferry saat ditemui di Polda Sumut usai paparan tiga tersangka penipuan calon siswa Bintara Polisi tahun 2024, Selasa 10 Juni 2025.
Sementara, Kapolrestabes dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto ketika dikonfirmasi wartawan sejak 28 Mei 2025 hingga sekarang belum menanggapi tindak lanjut penyelidikanan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Dimana sebelumnya, putusan Praperadilan Nomor : 3/Pid.Pra/2022/PN Medan, menyatakan pengungkapan penyidikan LP/528/III/2019/SPKT, tidak sah dan tidak berdasarkan hukum atas.
Hakim PN Medan mengabulkan pra peradilan untuk seluruhnya dan surat ketetapan Nomor : S.TAP/539-b/X/RES 1.11/2021/Reskrim tanggal 4 Oktober 2021, tidak sah serta menolak pengecualian Kapolrestabes Medan seluruhnya sebagai termohon.