Kasus Mandek 7 Tahun, Komisi 3 DPR RI Soroti Kinerja Kejari Medan dan Polisi

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca IP Panjaitan.
Sumber :
  • B.S.Putra/VIVA Medan

VIVA Medan – Anggota Komisi III DPR RI, Hinca IP Panjaitan menyoroti aparat penegak hukum atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan , dengan korban Fitryah (41), sudah berjalan 7 tahun dan belum ada kepastian hukum. 

Pra Revalidasi Geopark Kaldera Toba UNESCO Menuju Green Card

Atas kasus ini, Hinca menyoroti kinerja Polrestabes Medan dan Kejari Medan, dalam kasus tersebut. Karena, berkasnya kasus itu bolak-balik. 

"KUHAP yang akan datang tidak boleh lagi, bolak-balik lagi. Bolak-balik itu, ego sentris antara penyidik ​​​​dengan kematian, yang dikorbankan warga. Kalau (berkas) bolak-balik tidak profesional keduanya," kata Hinca kepada wartawan, dikutip Kamis 12 Juni 2025.

Miris! Sekolah Al-Washliyah Disegel, Siswa Belajar Diluar, Dedi Iskandar: Pemkab Deli Serdang Zalim

Politisi Partai Demokrat itu, mengatakan harus para penegak hukum harus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, atas kasus yang dialaminya. 

“Presidennya sama, KHUP sama dan pendidiknya sama, bolak-balik juga. Itu artinya ada yang tidak pas,” kata Hinca.

Revalidasi Geopark Kaldera Toba, Ini Lokasi yang Ditinjau Asesor UNESCO

Hinca mengungkapkan keadilan tidak boleh mencari jalan buntu, apalagi sampai ditunda-tunda merupakan kejahatan yang sempurna. Padahal, Jaksa dan Polisi sama - sama belajar KUHAP tetapi kenyataannya masih ada perkara mandek. 

"Karena 7 tahun itu, tidak boleh menemukan jalan buntu itu. Tujuh tahun itu, bukan jalan buntu, tapi dibuntu-buntui itu namanya. Kejahatan yang sempurna," jelas Hinca.

Halaman Selanjutnya
img_title