Rampok Sepeda Motor Mahasiswa di Medan, Sepasang Kekasih Diringkus Polisi di Hotel OYO
- Dok Polrestabes Medan
VIVA Medan - Sepasang kekasih diamankan petugas kepolisian dari Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, karena terlibat dalam pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang mahasiswa di sebuah hotel di Jalan Abdullah Lubis, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.
Sepasang kekasih diamankan itu, masing-masing berinisial JAHN (21) dan FB (23). Mereka merupakan warga Jalan Karya, Sei Agul, Medan Barat, Kota Medan.
Sedangkan, korban, Khoiruddin Lubis (31), seorang mahasiswa yang beralamat di Jalan HM Joni Gedung Arca Nomor 35, Pasar Merah, Medan Kota, menjadi sasaran pelaku.
"Mereka ditangkap pada Rabu, 5 Juni 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, di OYO 453 Rumah Idaman Bunda, Jalan Sei Blutu, Medan," ungkap Kanit Pidum Polrestabes Medan, Iptu Muhammad Hafizullah, dalam keterangan tertulis, Senin 9 Juni 2025.
Muhammad Hafizullah menuturkan bahwa peristiwa pencurian dengan kekerasan ini terjadi pada Minggu, 1 Juni 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, di Hotel Labanan, Jalan Abdullah Lubis.
"Pelaku perempuan berinisal FB, bersama rekannya JAHN melakukan tindak pidana tersebut. Akibatnya, korban kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna putih, satu lembar kartu ATM Bank Sumut, dan mengalami luka pada dagu serta sakit di bagian tengkuk dan punggung. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp22 juta. Setelah kejadian, korban segera membuat laporan ke Polrestabes Medan," terang Kanit Pidum.
Berdasarkan informasi yang didapat, kata Muhammad Hafizullah pada Jumat, 5 Juni 2025, sekitar pukul 11.30 WIB, tim gabungan berhasil melacak keberadaan kedua pelaku di OYO 453 Rumah Idaman Bunda. Saat di lokasi, tim langsung mengamankan kedua pelaku yang berada di dalam kamar.