Penggrebekan Gudang Pengoplosan Gas di Medan Marelan, Keuntungan Diperoleh Per Tabung

Lokasi penggerebekan gas oplosan di Kecamatan Medan Marelan.
Sumber :
  • Dok Polres Pelabuhan Belawan

VIVA Medan - Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan melakukan pengusutan terkait pengoplosan gas subsidi ke gas nonsubsidi, di sebuah gudang di Jalan Jala, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.

Perbarindo Sumut Gelar Pelatihan Susun Laporan Insidental BPR-BPRS ke OJK

Gudang ini, awalnya digrebek oleh tim gabungan dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Polri, Kodim 0201/Medan, Pertamina , dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumut serta kepolisian. 

Penggerebekan tersebut, berlangsung pada Senin 24 Februari 2025 lalu. Adapun barang bukti oplosan gas yang diamankan, yakni 120 tabung gas 50 Kg, 280 tabung gas 12 Kg, 153 tabung gas 5,5 Kg, 1.120 tabung gas 3 Kg, 1 buku catatan stok gas, 2 buku catatan keuangan dan berbagai alat pengoplosan.

PTPN IV PalmCo Bantu Pengentasan Stunting 1.344 Anak Indonesia

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan, AKP Riffi. Noor Faizal, menjelaskan tim gabungan awalnya, melakukan penggerebekan di gudang yang diduga sebagai tempat penyimpanan dan pengoplosan gas elpiji. 

“Saat digerebek, gudang dalam keadaan terkunci dan sepi, sehingga dibuka secara paksa. Di dalamnya ada ratusan tabung gas berbagai ukuran serta alat-alat untuk mengoplos gas,” ucap Riffi, Kamis 27 Februari 2025.

Pertamina Sumbagut Raih PROPER Emas dan 10 PROPER Hijau

 

Lokasi penggerebekan pengoplosan gas di Kecamatan Medan Marelan.

Photo :
  • Istimewa/VIVA Medan

 

Riffi mengatakan setelah dilakukan pendataan, Tim Gabungan menghubungi Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Tohap Sibuea dan kemudian datang ke lokasi bersama Kanit Reskrim, Kanit Intelkam, dan anggota.

“Tidak lama berselang, seorang pria bernama Husin (61), warga Jalan Jamin Ginting, Kota Medan, datang ke lokasi dan mengaku sebagai pihak yang menyewakan gudang kepada tujuh pelaku pengoplosan gas elpiji yang saat ini masih dalam pencarian ( DPO ),” jelas Riffi.

Dalam pemeriksaan terhadap Husin mengakui dia adalah penyewa pertama dari pemilik gudang dan kemudian menyewakannya kembali kepada para pelaku dengan sistem tarif per tabung, yaitu gas 5,5 Kg: Rp. 5.000,- per tabung, gas 12 Kg : Rp. 10.000,- per tabung dan gas 50 Kg : Rp. 20.000,- per tabung.

“Untuk tersangka Husin, saat ini telah diserahkan oleh Tim Gabungan ke Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan barang bukti tabung gas telah dititipkan ke Pertamina,” sebut Riffi.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan Tim Gabungan untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut serta memburu para pelaku lainnya yang masih buron,” tutur Riffi kembali.