Edarkan Vape Narkoba Seharga Rp2,1 Juta, Wanita Cantik Ini Diringkus Polrestabes Medan

Polrestabes Medan tangkap wanita cantik penjual vape mengandung narkoba.
Sumber :
  • dok Polrestabes Medan

Medan, VIVA MedanSeorang wanita cantik, berinsial DW alias UW (31) ditangkap polisi saat melakukan transaksi pod getar atau vape mengandung narkoba, di salah satu hotel, di Kota Medan, pada Jumat 7 Agustus 2026.

img_title Kecelakaan Beruntun di Sibolangit: 4 Rumah Warga, Bangunan SD Rusak Hingga 2 Mobil Terparkir Ringsek

Kepala Satuan resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha menjelaskan pengungkapan kasus ini, berawal dari informasi diterima polisi atas transaksi vape narkoba itu.

Lalu, petugas kepolisian melakukan pemantau terhadap aktivitas di parkiran sebuah hotel di kawasan Kecamatan Medan Barat, Kota Medan. Alhasil, petugas menemukan seorang wanita yang hendak melakukan transaksi. 

img_title Polres Asahan Gagal Penyelundupan Sabu 5 Kg dan Ratusan Pil Ekstasi Tujuan Madura, Pelaku Dijanjikan Upah Rp 80 Juta

"Saat itu, kami duga pelaku hendak bertransaksi,” sebutAKBP Rafli Yusuf Nugraha, dalam keterangan persnya, Sabtu 15 Agustus 2026.

Polisi meringkus wanita cantik, yang merupakan warga warga Jalan Sei Batu Gingging, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan. Dari tangan pelaku disita 3 pcs Pod Getar masing - maring bermerek Labubu, Yakuza, dan Batman. 

img_title Live TikTok Berkonten Pornografi Demi Cuan, Janda Cantik Asal Medan Diciduk Siber Polda Sumut

Hasil pemeriksaan terhadap pelaku, DW mengatakan sudah menjalani bisnis haramnya kurun waktu dua bulan belakangan ini. Setia 1 paket pod getar dijual dengan harga Rp 2,1 juta.

“Kasus ini, masih kami kembangkan. Hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku sudah 2 bulan terakhir, menjual narkoba dengan kisaran sekali menjual 1 sampai dengan 4 pcs Pod Getar, atau jika dikalkulasikan jumlahnya ditaksir mencapai puluhan Pod Getar yang sudah dijual,” jelas Rafli.

Rafli mengungkapkan bahwa pelaku biasa juga mengirim vape mengandung narkoba ini, dengan memanfaatkan tempat yang tidak begitu ramai, seperti parkiran hotel atau apartemen. Namun, di beberapa transaksinya pelaku pernah memanfaatkan jasa ojek online, untuk mengantarkan narkoba.

"Dalam setiap penjualan 1 pcs Pod Getar yang laku terjual, pelaku mendapat keuntungan Rp.300 ribu, dan uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari pelaku," kata Kasatresnarkoba Polrestabes Medan ini. 

Rafli mengungkapkan pihaknya tengah memburu pemasok barang vape getar ini, seorang pria berinisial K. Wanita cantik itu, bersama barang bukti sudah diamankan ke Polrestabes Medan, untuk proses hukum selanjutnya. 

“Kami pastikan akan mengejar terus siapa pemasok barang haram ini, sehingga kami bisa mengungkap kasus ini secara komprehensif,” jelas Rafli. 

Halaman Selanjutnya
img_title