Wanita Asal Jakarta Laporkan 2 Oknum Penyidik Polres Pelabuhan Belawan ke Propam Polda Sumut, Begini Kasusnya

Korban terduga kriminalisasi Rika Sumarni.
Sumber :
  • Ist/VIVA Medan

Medan, VIVA MedanUpaya pencarian keadilan yang ditempuh Rika Sumarni alias Erika (50), warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat, terkait dugaan kriminalisasi dan pemerasan kini memasuki babak baru. Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumatera Utara resmi menindaklanjuti kasus tersebut dengan memanggil Rika untuk menjalani pemeriksaan.

img_title Polisi Ringkus Pelaku Pencuri Mesin Kapal di Belawan Dibekuk Polisi, Korban Nelayan Alami Kerugian Rp17 Juta

Berdasarkan Surat Panggilan Nomor: Spg/1011/VII/WAS.2.1./2026/Bidpropam tertanggal 24 Juli 2026, Rika diminta hadir menghadap Akreditor Subbidwabprof Bidpropam Polda Sumut pada Rabu, 29 Juli 2026.

Pemanggilan wawancara ini terkait hasil penyelidikan, yakni Nota Dinas Kasubbidpaminal Nomor: R/ND-456/VII/WAS.2.1./2026/Subbidpaminal mengenai dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang melibatkan dua oknum anggota kepolisian, yakni IPTU Dr. Hamzar Nodi, S.H., M.H. dan AIPDA O.P. Sardo.

img_title Polda Sumut Bongkar Penyelundupan Sabu 900 Gram di Bandara Kualanamu Tujuan Jakarta, Pria Asal Aceh Diringkus

Erika yang didampingi kuasa hukumnya, Erdi Karo-karo mengungkapkan kasus ini bermula ketika dirinya mendadak dijemput paksa tanpa surat panggilan resmi dan diboyong ke Kota Medan. Dirinya ditahan selama 28 hari di Polres Pelabuhan Belawan atas tuduhan penggelapan dana sebesar Rp288 juta dalam transaksi pembelian 16 ton getah damar yang dilaporkan oleh Daniel Rachmat.

Dalam kesaksiannya, Erika secara tegas membantah tuduhan itu. Ia menjelaskan bahwa posisinya dalam transaksi tersebut hanya sebatas marketing, sedangkan dana pembelian langsung ditransfer oleh pelapor ke rekening pengepul (Ayu Sapitri).

img_title Meriahkan HUT Polwan ke-78, Polres Pematangsiantar dan Elemen Wanita Tunjukkan Solidaritas Tanpa Batas

Selama masa penahanan di sel sempit, Erika mengaku mengalami penderitaan fisik dan mental, bahkan sempat tidak diberi air minum selama satu minggu karena terus bertahan tidak bersalah.

"Saya dikurung di sel sempit, bahkan sempat tidak diberi air selama satu minggu karena tetap bersikeras tidak bersalah," ucap Erika kepada wartawan di Kota Medan, Rabu 12 Agustus 2026.

Erika akhirnya dibebaskan setelah keluarganya terpaksa menyetujui surat perdamaian sebesar Rp300 juta. Sebanyak Rp250 juta diserahkan kepada pelapor, sedangkan Rp50 juta sisanya diduga mengalir secara tunai kepada oknum penyidik.

Korban lantas melaporkan dugaan ini ke Polda Sumut melalui laporan registrasi Nomor LP/B/615/V/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara."Saya tidak mau berdamai. Daniel Rachmat dan dua penyidik harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka terhadap saya," tegas Erika.

Halaman Selanjutnya
img_title