Wanita Asal Jakarta Laporkan 2 Oknum Penyidik Polres Pelabuhan Belawan ke Propam Polda Sumut, Begini Kasusnya
- Ist/VIVA Medan
Medan, VIVA Medan–Upaya pencarian keadilan yang ditempuh Rika Sumarni alias Erika (50), warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat, terkait dugaan kriminalisasi dan pemerasan kini memasuki babak baru. Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumatera Utara resmi menindaklanjuti kasus tersebut dengan memanggil Rika untuk menjalani pemeriksaan.
Berdasarkan Surat Panggilan Nomor: Spg/1011/VII/WAS.2.1./2026/Bidpropam tertanggal 24 Juli 2026, Rika diminta hadir menghadap Akreditor Subbidwabprof Bidpropam Polda Sumut pada Rabu, 29 Juli 2026.
Pemanggilan wawancara ini terkait hasil penyelidikan, yakni Nota Dinas Kasubbidpaminal Nomor: R/ND-456/VII/WAS.2.1./2026/Subbidpaminal mengenai dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang melibatkan dua oknum anggota kepolisian, yakni IPTU Dr. Hamzar Nodi, S.H., M.H. dan AIPDA O.P. Sardo.
Erika yang didampingi kuasa hukumnya, Erdi Karo-karo mengungkapkan kasus ini bermula ketika dirinya mendadak dijemput paksa tanpa surat panggilan resmi dan diboyong ke Kota Medan. Dirinya ditahan selama 28 hari di Polres Pelabuhan Belawan atas tuduhan penggelapan dana sebesar Rp288 juta dalam transaksi pembelian 16 ton getah damar yang dilaporkan oleh Daniel Rachmat.
Dalam kesaksiannya, Erika secara tegas membantah tuduhan itu. Ia menjelaskan bahwa posisinya dalam transaksi tersebut hanya sebatas marketing, sedangkan dana pembelian langsung ditransfer oleh pelapor ke rekening pengepul (Ayu Sapitri).
Selama masa penahanan di sel sempit, Erika mengaku mengalami penderitaan fisik dan mental, bahkan sempat tidak diberi air minum selama satu minggu karena terus bertahan tidak bersalah.
"Saya dikurung di sel sempit, bahkan sempat tidak diberi air selama satu minggu karena tetap bersikeras tidak bersalah," ucap Erika kepada wartawan di Kota Medan, Rabu 12 Agustus 2026.
Erika akhirnya dibebaskan setelah keluarganya terpaksa menyetujui surat perdamaian sebesar Rp300 juta. Sebanyak Rp250 juta diserahkan kepada pelapor, sedangkan Rp50 juta sisanya diduga mengalir secara tunai kepada oknum penyidik.
Korban lantas melaporkan dugaan ini ke Polda Sumut melalui laporan registrasi Nomor LP/B/615/V/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara."Saya tidak mau berdamai. Daniel Rachmat dan dua penyidik harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka terhadap saya," tegas Erika.