Camat Medan Timur Dicopot Atas Dugaan Jual Beli Jabatan, Begini Respons Rico Waas

Walikota Medan, Rico Waas.
Sumber :
  • dok Pemko Medan

Medan, VIVA MedanCamat Medan Timur, Fernanda dicopot dari jabatannya, diduga terlibat dalam kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait kasus tersebut. 

img_title Didorong PWPM dan Komunitas Jurnalis Ekonomi Sirkular Berbuah, 150 Pemulung Kini Tercover BPJS Ketenagakerjaan

“Melalui audit Inspektorat, yang bersangkutan menjanjikan jabatan dengan mengambil sejumlah uang untuk menjanjikan jabatan,” ucap Rico Waas kepada wartawan, Selasa 11 Agustus 2026.

Pencopotan Camat Medan Timur itu, berdasarkan laporan korbannya, seorang aparatur sipil negara (ASN) ke Inspektorat Kota Medan. Rico Waas mengatakan lalu dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan terhadap Fernanda. 

img_title Pangkas Birokrasi, Pemko Medan Buka Layanan Kependudukan Langsung di 21 Kecamatan

“Dari laporan-laporan yang kami terima, lalu dieksaminasi oleh Inspektorat dan ditemukan bahwa hal tersebut memang terjadi,” jelas Rico Waas. 

Atas temuan tersebut, Pemkot Medan untuk sementara membebastugaskan Fernanda dari jabatan Camat Medan Timur. Rico mengatakan pencopotan sementara itu akan dilanjutkan dengan pencopotan dari jabatan setelah proses pemeriksaan selesai.

img_title Luncurkan E-Loket Pajak, Wali Kota Medan Pangkas Birokrasi Lewat Layanan Satu Pintu

“Maka dari itu kami memberikan sanksi. Untuk saat ini kami copot sementara. Selanjutnya, pasti dari jabatannya akan juga dicopot,” sebut Rico Waas. 

Rico mengatakan proses pemeriksaan terhadap Fernanda saat ini masih berlangsung di Inspektorat. Pemeriksaan tersebut telah berjalan sekitar 14 hari dan dapat diperpanjang apabila diperlukan.

“Proses hukumnya akan kami serahkan ke Inspektorat. Ini (proses hukumnya) nanti kita serahkan kepada Inspektorat. Pemeriksaan sudah berjalan kurang lebih 14 hari. Bisa diperpanjang sesuai kebutuhan,” jelas Rico Waas. 

Kepala BKPSDM Kota Medan, Subhan Fajri Harahap.

Photo :
  • dok Pemko Medan

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, mengungkapkan Fernanda dicopot dari jabatannya sebagai Camat Medan Timur, terhitung sejak 10 Agustus 2026.

"Hasil Audit Khusus menyimpulkan bahwa Fernanda ketika menjabat sebagai Plt Camat Medan Amplas, melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menjanjikan pengurusan penempatan jabatan, di lingkungan Pemko Medan dengan meminta dan menerima sejumlah uang," ucap Subhan saat dikonfirmasi medan.viva.co.id, Senin 10 Agustus 2026.

Subhan menjelaskan pencopotan Camat Medan Timur itu, berdasarkan Surat Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1305.K tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan sebagai Camat Medan Timur Kota Medan, dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan penjatuhan hukuman disiplin terhadap Fernanda. 

Halaman Selanjutnya
img_title