Dorong Penataan Lurah dan Camat di Medan Berbasis Domisili, Akademisi UINSU: Kontrol Sosial dan Moral Lebih Kuat

Pengamat Komunikasi dan Kebijakan Publik, Dr. Fakhrur Rozi, S.Sos., M.I.Kom.
Sumber :
  • Ist/VIVA Medan

Medan, VIVA MedanPemerintah Kota (Pemko) Medan mencopot dua aparatur sipil negara (ASN) dari jabatannya, yang diduga menyalahi wewenang. Yang pertama, Lurah Aur, Efrin Hadi Syahputra Hasibuan dan kedua, Camat Medan Timur, Fernanda. 

img_title Dari Plang Ecobrick hingga Peringatan Maulid Nabi, Ini Ragam Aksi Inspiratif Mahasiswa KKN UINSU di Simalungun

Pengamat Komunikasi dan Kebijakan Publik, Dr. Fakhrur Rozi, S.Sos., M.I.Kom, menilai pencopotan kedua pejabat itu, sebagai momentum bagi Wali Kota Medan, Rico Waas untuk memperkuat kualitas pelayanan publik sekaligus menata kembali jajaran pemerintahan di tingkat kewilayahan.

Dr. Fakhrur mengatakan, penataan aparatur di tingkat kecamatan dan kelurahan perlu diarahkan pada prinsip kedekatan antara pejabat dengan wilayah serta masyarakat yang dilayaninya.

img_title Terbukti Melakukan Pelanggaran, Ini Sanksi Berat Diterima Eks Camat Medan Timur dan Eks Lurah Aur

Menurut Rozi, salah satu kebijakan yang dapat dipertimbangkan Wali Kota Medan Rico Waas adalah mengutamakan lurah dan camat yang berdomisili di wilayah atau setidaknya berada dekat dengan lokasi tempat mereka bertugas.

"Penataan ini bisa menjadi momentum untuk mengatur kembali jajaran lurah dan camat. Salah satu yang perlu dikembalikan adalah prinsip bahwa lurah dan camat sebaiknya merupakan sosok yang berdomisili sesuai atau dekat dengan wilayah tempat kerjanya," ucap Rozi, Selasa 12 Agustus 2026.

img_title Rico Waas Instruksikan Lurah Hingga Camat Jemput Bola Demi Kejar Target Pendaftaran Perlindungan Sosial

Dosen UIN Sumatera Utara Medan dan praktisi media itu menilai, kedekatan domisili bukan sekadar persoalan jarak antara rumah dan kantor. Kebijakan tersebut, kata dia, dapat membangun keterikatan sosial dan emosional aparatur dengan lingkungan yang menjadi tanggung jawabnya.

Dengan tinggal di tengah atau dekat dengan masyarakat yang dilayani, seorang lurah atau camat diharapkan lebih memahami persoalan sehari-hari warga, mulai dari kebutuhan administrasi, persoalan lingkungan, pelayanan sosial hingga berbagai persoalan yang muncul di tingkat komunitas.

"Yang dibangun adalah self belonging, rasa memiliki terhadap tempat dan warga yang dilayani. Ketika seorang lurah atau camat merasa menjadi bagian dari masyarakatnya, tentu ada kontrol sosial dan moral yang lebih kuat," kata Rozi.

Menurut dia, rasa memiliki tersebut juga penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pelayanan publik.

Seorang pejabat yang hidup dan berinteraksi langsung dengan masyarakat di wilayah kerjanya, lanjut Rozi, akan memiliki pertimbangan moral yang lebih besar ketika hendak melakukan tindakan yang merugikan warga."Jadi tidak lagi kita dengar ada aparatur meminta layanan spa atau gratifikasi lainnya kepada warganya," ujar Rozi.

Halaman Selanjutnya
img_title