Proses Hukuman Disiplin Berat Menanti Eks Camat Medan Timur, Usai Terungkap Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan
- dok Pemko Medan
Medan, VIVA Medan–Fernanda dicopot dari jabatannya sebagai Camat Medan Timur. Karena, diduga nekat meminta uang kepada seorang aparatur sipil negara (ASN), dengan janji bisa mengurus untuk menempati suatu jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan.
Aksi nekat Fernanda meminta uang untuk mengurus jabatan, saat dirinya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Camat Medan Amplas, beberapa waktu lalu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, mengungkapkan Fernanda dicopot dari jabatannya sebagai Camat Medan Timur, terhitung sejak 10 Agustus 2026.
"Hasil Audit Khusus menyimpulkan bahwa Fernanda ketika menjabat sebagai Plt Camat Medan Amplas, melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menjanjikan pengurusan penempatan jabatan, di lingkungan Pemko Medan dengan meminta dan menerima sejumlah uang," ucap Subhan saat dikonfirmasi medan.viva.co.id, Senin 10 Agustus 2026.
Subhan mengungkapkan korban Fernanda adalah seorang aparatur sipil negara (ASN), yang diduga dimintai uang untuk mengurus jabatan yang dijanjikan di lingkungan Pemko Medan."Korbannya ASN dijanjikan jabatan eselon 4," kata mantan Camat Medan Belawan itu.
Lanjut, Subhan menjelaskan pencopotan Camat Medan Timur itu, berdasarkan Surat Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1305.K tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan sebagai Camat Medan Timur Kota Medan, dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan penjatuhan hukuman disiplin terhadap Fernanda.
"Kebijakan ini merupakan bagian dari tindak lanjut Laporan Hasil Audit Inspektorat Kota Medan Nomor 700.1.2.1/138.6/INSP/2026 tanggal 30 Juli 2026 dan dilakukan untuk memperlancar proses pemeriksaan penjatuhan hukuman disiplin,” jelas Subhan.
Subhan mengatakan kasus menjerat Fernanda itu, berdasarkan hasil pemeriksaan dan audit Inspektorat Kota Medan, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penempatan jabatan di lingkungan Pemko Medan.
Eks Camat Medan Timur, Fernanda.
- Instagram Kecamatan Medan Timur.
Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Subhan mengatakan Pemko Medan, melalui BKPSDM Kota Medan telah membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc dan melaksanakan tahapan pemeriksaan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin PNS.
"Laporan hasil audit Inspektorat telah memberikan rekomendasi yang jelas, yakni agar BKPSDM membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc untuk memproses penjatuhan hukuman disiplin dengan mempertimbangkan hukuman disiplin berat. Rekomendasi tersebut, telah kami tindak lanjuti dan proses pemeriksaan disiplin saat ini sedang berjalan," jelas Subhan.