Kepastian Hukum yang Kuat, Wali Kota Medan Dorong Pencabutan Perda Lembaga Kemasyarakatan

Walikota Medan, Rico Waas.
Sumber :
  • dok Pemko Medan

Medan, VIVA MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, mendorong Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan yang berlangsung di Gedung DPRD kota Medan, Senin 10 Agustus 2026.

img_title Fokus Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Pemko Medan Rombak Struktur APBD 2026

​Langkah ini, diambil Rico Waas demi memastikan setiap regulasi di Kota Medan memiliki kepastian hukum yang kuat, adaptif, serta tidak bertentangan dengan aturan hukum nasional yang lebih tinggi.

Menurut Wali Kota Medan sebuah peraturan daerah tidak boleh hanya sekadar menjadi tumpukan pasal dan ayat. Di dalamnya harus terdapat arah kebijakan, kepentingan masyarakat, serta tanggung jawab pemerintah. 

img_title Jaga Inflasi dan Daya Beli Warga, Pemko Medan Dorong TPID Ambil Langkah Antisipatif Berbasis Data

"Pemko Medan berkomitmen menghapus regulasi usang agar tidak membingungkan masyarakat dan para pelaksana di lapangan. Kami memastikan setiap peraturan daerah harus benar-benar sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi, memberikan kepastian hukum dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,"kata Rico Waas.

Lebih lanjut, Rico Waas menyampaikan pencabutan Perda No. 2 Tahun 2013 ini mengacu pada penyesuaian aturan tingkat nasional, diantaranya UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri No. 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lemabaga Adat Desa, dan PP No 47 Tahun 2015 terkait pelaksanaan UU Desa.

img_title Perkuat Transportasi Publik di Sumut Lewat BRT, dengan Pelayanan Prioritas Kepada Masyarakat

"Dari evaluasi menunjukkan terdapat beberapa pasal pada Perda lama yang berpotensi melampaui kewenangan Pemerintah Daerah sebagaimana yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, sehingga perlu dicabut," ujar Rico Waas menambahkan.

Maka dari itu, bilang Rico Waas, Pemko Medan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana telah menyusun ranperda tentang pencabutan Perda No.2 Tahun 2013 Tentang Lembaga Kemasyarakatan.

"Kami berharap DPRD Kota Medan dapat segera menindaklanjuti dan membahas rancangan ini bersama demi terciptanya tertib hukum di Kota Medan," Harap Wali Kota Medan. 

Dalam rapat Paripurna DPRD Kota Medan ini selain dihadiri pimpinan dan anggota dewan, juga turut hadir Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap, para pimpinan Perangkat Daerah beserta para Camat.