Eks Camat Medan Timur Diduga Jual Beli Jabatan Eselon IV, Korbannya Seorang ASN

Eks Camat Medan Timur, Fernanda.
Sumber :
  • Instagram Kecamatan Medan Timur.

Medan , VIVA Medan –Eks Camat Medan Timur, Fernanda diduga melakukan penjualan jabatan eselon IV di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan, dengan korban seorang Aparatur Sipil Negara ( ASN ). Kasus tersebut, terjadi saat Fernanda menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Camat Medan Amplas, beberapa waktu lalu. 

img_title Cegah Risiko Kerja Berbahaya, Pemko Medan Beri Jaminan Sosial untuk 150 Pekerja Informal TPA Terjun

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, saat dikonfirmasi medan.viva.co.id, Senin malam, 10 Agustus 2026.

“Korbannya ASN menjanjikan jabatan eselon 4 (di lingkungan Pemko Medan),” ungkap Subhan Fajri Harahap. Namun, ia enggan memberkan identitas korban Fernanda tersebut. 

img_title Pangkas Birokrasi, Pemko Medan Buka Layanan Kependudukan Langsung di 21 Kecamatan

Disinggung berapa jumlah uang yang diminta Fernanda kepada korbannya. Subhan enggan memberikan penjelasan dan bermaksud bertanya kepada Inspektorat Kota Medan. Kalau ini supaya ditanyakan ke inspektorat ya, ungkap mantan Camat Medan Belawan itu.

Subhan juga mengungkapkan untuk saat ini, menjadi Pelaksana Harian (Plh) Camat Medan Timur, adalah Gorby, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Camat (Sekcam) Medan Timur.

img_title Pemko Medan Turun Tangan Lacak 160 Jemaah yang Belum Ditemukan Jelang Pelaksanaan Haji 2027

Sedangkan, Fernanda dicopot dari jabatannya sebagai Camat Medan Timur, terhitung sejak 10 Agustus 2026. "Hasil Audit Khusus menyimpulkan bahwa Fernanda ketika menjabat sebagai Plt Camat Medan Amplas, melakukan janji dengan pengurusan penempatan jabatan, di lingkungan Pemko Medan dengan meminta dan menerima sejumlah uang," ucap Subhan.

Subhan menjelaskan pencopotan Camat Medan Timur itu, berdasarkan Surat Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1305.K tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan sebagai Camat Medan Timur Kota Medan, dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan penjatuhan hukuman disiplin terhadap Fernanda. 

“Kebijakan ini merupakan bagian dari tindak lanjut laporan hasil Audit Inspektorat Kota Medan Nomor 700.1.2.1/138.6/INSP/2026 tanggal 30 Juli 2026 dan dilakukan untuk memperlancar proses pemeriksaan penjatuhan hukuman disiplin,” jelas Subhan.

Subhan mengatakan kasus menjerat Fernanda itu, berdasarkan hasil pemeriksaan dan audit Inspektorat Kota Medan, terkait dugaan otoritas berwenang dalam proses penempatan jabatan di lingkungan Pemko Medan.

Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Subhan mengatakan Pemko Medan, melalui BKPSDM Kota Medan telah membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc dan melaksanakan tahapan pemeriksaan, sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan mengenai disiplin PNS.

Halaman Selanjutnya
img_title