Perjalanan Kasus Dugaan Asusila Oknum Mahasiswa FEB USU, Berujung CHS Dipecat Sebagai Mahasiswa
- Istimewa/VIVA Medan
Medan, VIVA Medan–Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Universitas Sumatera Utara atau Satgas PPK USU, membeberkan perjalanan kasus dugaan pelecehan seksual, dilakukan oleh terduga pelaku berinsial CHS, yang merupakan mahasiswa Program Studi S-1 Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) USU.
Ketua Satgas PPK USU, Dr. Meutia Nauly, S.Psi., M.Si., Psikolog menjelaskan pihaknya menerima laporan kasus dugaan kekerasan seksual dalam perkara ini, pada 19 Juli 2026. Lalu, Satgas PPK USU segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap para pelapor atau korban, saksi, pendamping, pihak terkait, serta dokumen dan alat bukti yang relevan.
"Setelah seluruh tahapan pemeriksaan diselesaikan, Satgas PPK USU menyerahkan hasil pemeriksaan beserta rekomendasi kepada Rektor Universitas Sumatera Utara pada 22 Juli 2026," kata Meutia dalam konferensi pers, Senin kemarin, 3 Agustus 2026.
Meutia mengungkapkan pihaknya melakukan pemeriksaan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi serta Peraturan Rektor Universitas Sumatera Utara Nomor 16 Tahun 2025.
"Dalam perkara ini, Satgas PPK USU menerima delapan laporan terhadap terlapor. Seluruh laporan ditangani melalui proses pemeriksaan yang objektif, independen, dan mengedepankan prinsip kehati-hatian," kata Meutia.
Kemudian, Satgas PPK USU melakukan pemeriksaan terhadap para pelapor atau korban, saksi, pendamping, pihak terkait, dokumen, serta bukti komunikasi yang relevan.
"Terlapor telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali sesuai ketentuan yang berlaku, namun tidak memenuhi seluruh pemanggilan tersebut. Oleh karena itu, proses pemeriksaan tetap dilanjutkan berdasarkan alat bukti dan keterangan yang telah diperoleh," sebut Meutia.
Ketua Satgas PPK USU, Dr. Meutia Nauly (tengah) saat memberikan keterangan pers di Kampus USU.
- Ist/VIVA Medan
Meutia menjelaskan berdasarkan keseluruhan hasil pemeriksaan, keterangan para pihak, dokumen, dan alat bukti yang diperoleh, Satgas PPK USU menyimpulkan bahwa terlapor terbukti melakukan beberapa bentuk kekerasan seksual, yaitu menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh atau gender korban; menyampaikan rayuan atau ucapan bernuansa seksual.
Kemudian, mengirimkan konten bernuansa seksual meskipun tidak dikehendaki atau telah dilarang oleh korban, membujuk atau menawarkan sesuatu untuk melakukan kegiatan seksual yang tidak disetujui korban.