Satgas PPK Ungkap Rangkaian Kasus Dugaan Asusila Oknum Mahasiswa FEB USU, yang Berujung CHS di Drop Out

Ketua Satgas PPK USU, Dr. Meutia Nauly (tengah) saat memberikan keterangan pers di Kampus USU.
Sumber :
  • Ist/VIVA Medan

Medan, VIVA MedanRektor Universitas Sumatera Utara (USU), Prof Muryanto Amin menjatuhkan hukuman kepada pelaku kekerasan seksual berinsial CHS, yang merupakan mahasiswa Program Studi S-1 Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) USU, dengan sanksi pemberhentian tetap atau drop out (DO).

img_title Perjalanan Kasus Dugaan Asusila Oknum Mahasiswa FEB USU, Berujung CHS Dipecat Sebagai Mahasiswa

Hal itu, diungkapkan oleh Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) USU, Dr. Meutia Nauly, S.Psi., M.Si., Psikolog dalam konferensi pers, digelar di Kampus USU, Kota Medan, Senin siang, 3 Agustus 2026.

Meutia menjelaskan pemecatan terhadap CHS berdasarkan surat keputusan Rektor USU dan kemudian menerbitkan Keputusan Rektor Nomor 3572/UN5.1.R/SK/KM.00.07/2026 tanggal 30 Juli 2026 tentang Pemberian Sanksi Administratif Tingkat Berat atau drop out. 

img_title Peringati Kudatuli 2026, Ketua PDI Perjuangan Medan Ungkap Perjalanan Demokrasi Nasional

"Melalui keputusan tersebut, Rektor menjatuhkan sanksi administratif tingkat berat berupa pemberhentian tetap sebagai mahasiswa (drop out)," kata Meutia kepada wartawan. 

Dengan berlakunya keputusan tersebut, Meutia mengungkapkan bahwa CHS tidak lagi berstatus sebagai mahasiswa USU, serta kehilangan seluruh hak dan kewajiban akademik maupun nonakademik yang melekat pada status tersebut.

img_title Demi Lindungi Mahasiswa dan Dosen, Kuasa Hukum Gomgom Desak Kemdiktisaintek Ambil Alih Jabatan Rektor UDA

Kampus USU.

Photo :
  • Istimewa/VIVA Medan

"Keputusan ini, merupakan bentuk komitmen Universitas Sumatera Utara dalam menegakkan peraturan, memberikan perlindungan kepada korban, serta mewujudkan lingkungan pendidikan tinggi yang aman, bermartabat, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan," jelas Meutia. 

Meutia menjelaskan berdasarkan keseluruhan hasil pemeriksaan, keterangan para pihak, dokumen, dan alat bukti yang diperoleh, Satgas PPK USU menyimpulkan bahwa terlapor terbukti melakukan beberapa bentuk kekerasan seksual, yaitu

menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh atau gender korban; menyampaikan rayuan atau ucapan bernuansa seksual.

Kemudian, mengirimkan konten bernuansa seksual meskipun tidak dikehendaki atau telah dilarang oleh korban, membujuk atau menawarkan sesuatu untuk melakukan kegiatan seksual yang tidak disetujui korban.

Selanjutnya, melakukan kontak fisik bernuansa seksual tanpa persetujuan korban. Melakukan pemaksaan untuk melakukan kegiatan atau transaksi seksual; dan melakukan kekerasan dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi, baik di dalam maupun di luar lingkungan kampus.

"Hasil pemeriksaan juga menunjukkan adanya pola tindakan yang berulang terhadap lebih dari satu korban, berbagai bentuk kekerasan seksual yang dilakukan secara berlapis, termasuk tindakan fisik dan pemaksaan kegiatan seksual, yang berdampak pada rasa aman warga kampus," ucap Meutia.

Halaman Selanjutnya
img_title