Lurah Paya Pasir Medan Diperiksa Inspektorat Gegara Ucapannya yang Viral, Ini Faktanya

Kantor Wali Kota Medan.
Sumber :
  • dok Pemko Medan

Medan, VIVA MedanPemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Inspektorat Kota Medan melakukan pemeriksaan terhadap Syerly selaku Lurah Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan atas dugaan pelanggaran kode etik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

img_title Warga Blokade Rel Kereta Api di Batubara Buntut Seorang Lansia Tersambar KA Datuk Belambangan, Begini Kata KAI Sumut

Inspektorat Kota Medan pun, telah memanggil dan meminta klarifikasi langsung dari oknum ASN bernama Syerly yang bertugas di Kantor Camat Medan Marelan. Langkah ini tertuang resmi dalam Berita Acara Klarifikasi Nomor 800.1.6.2/257/Irbansus/2026 tertanggal 28 Juli 2026.

Begitu juga, Syerly sudah menyampaikan permohonan Maaf kepada publik. hal tersebut terjadi secara spotan."Karena saya merasa dekat dan akrab serta sering bercanda kepada Ibu Ulfa, dan sebaliknya Ibu Ulfa pun demikian kepada saya, jadi terucap begitu saja" ucap Syerly, Rabu 29 Juli 2026.

img_title Intip Keseruan Rico Waas Ikut Lomba Tarik Tambang Bersama Warga Kampung Aur di Pinggiran Sungai Deli

Dimana ucapan Syerly kepada warganya viral di media sosial, yang terjadi saat Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas melakukan peninjauan jalan di wilayah kerja Syerly, di Kecamatan Medan Marelan, beberapa waktu lalu.

"Kami dekat dengan Ibu Lurah bang, jadi biasa bercanda seperti itu, ya mungkin tanggapan nitizen lain, saya pun mohon Maaf juga, tapi yang jelas kami biasa aja kok gak ada masalah," kata Ulfa.

img_title Sambut HUT RI ke-81, Rico Waas Pimpin Gotong Royong Serentak di 21 Kecamatan Sekaligus Jaring Keluhan Warga Medan

Sementara itu, Inspektur Kota Medan, Erfin Fahrurrazi, mengungkapkan dari hasil pemeriksaan, oknum ASN tersebut terindikasi kuat melanggar kode etik sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penegakan Disiplin dan Kode Etik Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Erfin mengatakan,​pemeriksaan mengacu pada Pasal 4 huruf f Perwal Kota Medan Nomor 58 Tahun 2023. Dimana aturan tersebut secara tegas mengamanatkan bahwa setiap pegawai ASN wajib menunjukkan integritas dan keteladanan, baik dalam sikap, perilaku, ucapan, maupun tindakan kepada siapa pun, di dalam maupun di luar lingkungan kedinasan.

"​Buntut dari temuan ini, Inspektorat merekomendasikan adanya langkah pembinaan disiplin terhadap yang bersangkutan," kata Erfin.

​Selanjutnya, merujuk pada Pasal 7 ayat (1) huruf d dalam peraturan yang sama, tindakan disiplin yang direkomendasikan masuk dalam kategori Hukuman Disiplin Ringan. Sanksi ini dijatuhkan atas pelanggaran kewajiban menjaga integritas dan keteladanan yang dinilai telah memberikan dampak negatif terhadap citra Perangkat Daerah terkait.

Halaman Selanjutnya
img_title