Bikin Geger, Penghuni "Rumah Kardus" di Pinggir Sungai Deli Medan, Ternyata Punya Rumah Permanen di Marelan
- dok Pemko Medan
Medan , VIVA Medan –Menindaklanjuti informasi yang beredar terkait adanya warga yang membangun dan menghuni rumah kardus di bantaran Sungai Deli, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan. Pemerintah Kota (Pemko) Medan bergerak cepat dengan mendatangi rumah kardus itu.
Peninjauan ini dipimpin oleh Camat Medan Labuhan, Elias Padang bersama Camat Medan Marelan Zulkifli Syahputra Pulungan, Danramil 10/Marelan, Lurah Rengas Pulau, Koordinator PKH Medan Marelan, serta Kepala Lingkungan (Kepling) setempat, Sabtu 25 Juli 2026.
Berdasarkan hasil verifikasi gabungan di lapangan, diketahui bahwa warga yang menempati lokasi tersebut sebenarnya memiliki rumah tinggal di Jalan Marelan VI, Lingkungan 25, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.
Keberadaan mereka di pinggir Sungai Deli, yang merupakan lahan milik Balai Wilayah Sungai (BWS) disebabkan sang suami membuka usaha tempel larangan di lokasi tersebut.
Pihak kecamatan telah memberikan imbauan secara persuasif agar keluarga tersebut kembali dan menghuni rumah mereka di Pulau Rengas. Namun, keluarga tersebut saat ini masih memilih bertahan karena pertimbangan mata pencaharian.
“Sesuai Arah Bapak Wali Kota Medan Rico Waas, kami tinjau langsung bersama unsur Muspika. Keluarga tersebut sebenarnya memiliki rumah tinggal di Rengas Pulau, Medan Marelan. Keberadaan mereka di sini karena usaha tempel larangan. Namun karena ini lahan BWS, kami sudah imbau secara persuasif agar mereka kembali menempati rumahnya di Marelan,” ucap Camat Medan Labuhan.
Menurut Camat Labuhan, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terkait kondisi keluarga tersebut. Baik itu suami, istri maupun kedua anak mereka.
“Dari hasil pemeriksaan kondisi keluarga, dua anak dari pasangan tersebut dipastikan dalam keadaan sehat”, jelas Elias Padang.
Terkait dukungan kesejahteraan sosial, Elias Padang menambahkan keluarga ini sebelumnya telah menerima bantuan sosial melalui Program Keluarga Harapan (PKH) yang terdaftar bersama orang tua mereka.
“Dari pertemuan itu diketahui juga warga tersebut baru melakukan Pemecahan Kartu Keluarga (KK). Berhubung pemecahan KK telah dilakukan, maka Koordinator PKH setempat telah mencatat dan mendaftarkan mereka ke program Perlindungan Sosial (Perlinsos),” ucap Elias Padang.