Permudah Perizinan dan Genjot PAD, Pemko Medan Evaluasi Total Sistem Pelayanan PBG
- dok Pemko Medan
Medan , VIVA Medan –Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas mengumpulkan seluruh konsultan bangunan, arsitek, dan jajaran dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, untuk memecahkan sekaligus membenahi sistem Pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG ), di Balai Kota, Rabu 22 Juli 2026.
Langkah ini diambil Rico Waas guna memangkas hambatan perizinan , menghentikan praktik pungutan pembohong (pungli), serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.
Dalam rapat yang berlangsung secara interaktif tersebut, Rico Waas menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral pemerintah kepada masyarakat.
Selama setahun terakhir, ia mengaku banyak menerima keluhan terkait sulitnya pengurusan dokumen PBG, sehingga masih banyak ditemukan bangunan tanpa izin yang berdiri di lapangan.
"Kami ingin berbicara dan berdiskusi untuk membawa dampak baik bagi masyarakat. Saya mendengar keluhan masyarakat yang merasa sulit mengurus PBG, sementara di lapangan masih banyak ditemukan bangunan tanpa izin." Kata Rico Waas.
Melalui pertemuan ini, orang nomor satu di Pemko Medan itu ingin adanya keterbukaan antara konsultan maupun arsitek dengan Perangkat Daerah terkait, untuk mendapatkan inti permasalahan yang selama ini menjadi kendala dalam pengurusan PBG.
“Pertemuan ini untuk kita saling buka-bukaan mencari inti persoalan, bukan untuk saling menyalahkan,” tegas Rico Waas.
Guna memastikan pelayanan berjalan bersih dan transparan, Rico Waas memberikan peringatan keras kepada jajaran Dinas PKPCKTR Kota Medan agar bekerja profesional dan tidak menghambat proses perizinan demi keuntungan pribadi.
"Bekerjalah dengan profesional. Jangan ada yang coba-coba bermain atau meminta kelonggaran lebih dalam pengurusan dokumen PBG," Tambahnya.
Dalam pertemuan yang juga dihadiri Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman itu, terdengar berbagai keluhan dan masukan dari para konsultan. Satu orang yang menjadi syarat penerbitan PBG dibahas dan dibuat lebih sederhana agar nantinya pengurusan bisa lebih cepat.
Sebelumnya Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan John Ester Lase dalam laporannya menjelaskan, pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan salah satu bentuk pelayanan publik yang memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan bangunan gedung, kepastian hukum, keselamatan masyarakat, serta peningkatan kualitas tata ruang dan pembangunan berkelanjutan.