Wanita Asal Jakarta Mengaku Dijemput Paksa dan Ditahan, Kuasa Hukum Laporkan Oknum Polres Belawan ke Polda Sumut

Korban Rika Sumarni alias Erika.
Sumber :
  • Ist/VIVA Medan

Belawan, VIVA MedanSeorang perempuan asal Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rika Sumarni alias Erika, menjadi korban dugaan jemput paksa tanpa surat panggilan resmi oleh petugas kepolisian. Erika langsung dibawa menuju Kota Medan dan ditahan selama 28 hari di Polres Pelabuhan Belawan atas tuduhan penggelapan dana Rp288 juta yang dilaporkan Daniel Rahmat.

img_title Edarkan Vape Narkoba Seharga Rp2,1 Juta, Wanita Cantik Ini Diringkus Polrestabes Medan

Erika secara tegas membantah tuduhan tersebut karena posisinya hanya bertindak sebagai marketing, sedangkan dana ditransfer langsung oleh pelapor kepada pengepul melalui BRI Link. 

Erika akhirnya dibebaskan setelah pihak keluarga memenuhi tuntutan dana Rp300 juta, dengan pembagian Rp250 juta diserahkan ke pelapor dan Rp50 juta diberikan secara tunai kepada oknum penyidik.

img_title Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online di Deli Serdang Terungkap, Pelaku Dibekuk Polisi

Merespons tindakan tersebut, Erika melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan dugaan kriminalisasi dan pemerasan ini ke Polda Sumatera Utara dengan nomor laporan LP/B/615/V/2025/SPKT. Menindaklanjuti laporan itu, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumut kini tengah memeriksa sejumlah pihak yang terlibat dan menjadwalkan agenda gelar perkara khusus.

Erika mengungkapkan penderitaan fisik serta mental yang dialaminya akibat kurungan tanpa pemenuhan hak dasar selama masa penahanan di Polres Pelabuhan Belawan.

img_title Polda Sumut Selidiki Penemuan Mayat Driver Taksi Online dengan Kondisi Kaki Terikat di Deli Serdang

"Saya dikurung di sel sempit, bahkan sempat tidak diberi air selama satu minggu karena tetap bersikeras tidak bersalah," ucap Erika saat memberikan kesaksian mengenai kondisi penahanannya, Minggu 19 Juli 2026.

Sementara itu, Erdi Karo-Karo selaku tim kuasa hukum Erika mendesak jajaran kepolisian mengusut tuntas perkara secara transparan demi memulihkan keadilan korban.

"Kami meminta dilakukan gelar perkara khusus guna memastikan transparansi dan objektivitas penanganan kasus, serta menyoroti dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penahanan," sebut kuasa hukum Erika, Erdi Karo-Karo.