Imigrasi Medan Ungkap Kasus Penipuan 'Love Scamming' Melibatkan 7 WNA dan 31 WNI, Target Korban WN Jepang

Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Sumut, Parlindungan saat memberikan keterangan pers pengungkapan kasus jaringan 'Love Scamming'.
Sumber :
  • dok Imigrasi Sumut.

Medan, VIVA MedanTim gabungan dari Kantor Imigrasi Medan dan Polda Sumut berhasil mengungkap kasus jaringan penipuan, dengan modus 'Love Scamming', yang melibatkan 7 warga negara asing (WNA) dan 31 warga negara Indonesia (WNI).

img_title Sinergi Kanwil Imigrasi Sumut dan Pemkab Batubara Dekatkan Layanan Keimigrasian ke Masyarakat

"Dalam operasi gabungan yang berlangsung pada 23-24 Juni 2026 tersebut, petugas mengamankan 7 WNA dan 31 WNI, yang diduga terlibat dalam sindikat tersebut," ungkap Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumut, Parlindungan dalam konferensi pers, di Kantor Imigrasi Medan, Senin sore, 6 Juli 2026.

Parlindungan mengatakan bahwa dalam aksinya, para pelaku ini menjalankan aksinya, dengan modus penipuan daring lintas negara, asmara love scamming yang beroperasi di Komplek CBD, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan. Penggerebekan di lokasi dilakukan tim gabungan itu, pada Selasa 23 Juni 2026.

img_title Ditressiber Polda Sumut Ungkap Kasus Pemerasan, Modus Pelaku Edit Foto Korban Jadi Konten Pornografi AI

"Ketujuh WNA, yang diamankan terdiri atas enam warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan satu warga negara Vietnam. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi Polda Sumut terkait aktivitas Orang Asing di kawasan CBD Polonia, Medan," jelas Parlindungan. 

Parlindungan mengungkapkan penyelidikan kemudian dikembangkan dan melakukan penggerebekan di kawasan Royal Sumatra dan Hotel Golden Eleven, Kota Medan, Rabu 23 Juni 2026.

img_title Punya Peran Masing-masing, Begini Cara Kerja Komplotan Scam Lelang Mobil Murah Diungkap Polda Sumut

"Dari lokasi pengembangan tersebut, petugas kembali mengamankan enam WNA yang diduga kuat bertindak sebagai penggerak jaringan," kata Parlindungan. 

Dari seluruh lokasi penggerebekan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti elektronik berupa 120 unit telepon seluler, 55 unit komputer, 7 laptop, 48 papan tik atau keyboard, 7 dokumen perjalanan yang masih berlaku, serta puluhan perangkat keras pendukung lainnya.

Lanjut, Parlindungan menjelaskan berdasarkan pemeriksaan awal, sindikat ini memanipulasi identitas di berbagai platform media sosial, seperti TikTok, Instagram, dan Threads, untuk mendekati dan mengelabui korban yang berada di luar negeri hingga mengalami kerugian finansial.

"Menariknya, secara spesifik para pelaku menargetkan, para pria berkebangsaan Jepang sebagai korban," ungkap Parlindungan. 

Parlindungan mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud komitmen dalam menutup ruang gerak kejahatan transnasional."Fungsi intelijen dan pengawasan keimigrasian akan terus diperkuat bersama aparat penegak hukum secara terintegrasi," sebutnya. 

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko mengatakan, imigrasi tidak akan memberikan ruang bagi warga asing yang menyalahgunakan izin tinggal ataupun, memanfaatkan wilayah Indonesia untuk aktivitas ilegal.

Halaman Selanjutnya
img_title