Tuntut Kampus ISTP Dibuka Kembali, Ahli Waris TD Pardede : Mahasiswa Minta Tanggungjawab Yayasan dan LLDIKTI

Mahasiswa saat menggelar aksi di depan Kampus ISTP Medan.
Sumber :
  • Ist/VIVA Medan

Medan, VIVA MedanMenyikapi aksi mahasiswa Institut Sains dan Teknologi TD Pardede (ISTP) Medan, yang menuntut kampus tersebut dibuka langsung ditanggapi oleh para ahli waris DR TD Pardede dan Hermina Napitupulu.

img_title Layangkan Surat ke DPRD Sumut, AKDA Desak RDP Segera Digelar Demi Penyelesaian Polemik di UDA Medan

Melalui Kuasa Hukum Ahli Waris, Robert Sihotang, SH MH menyebut bahwa pasca penyerahan secara sukarela oleh Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) pimpinan Partahi Siregar pada Mei 2026. Sehingga terkait nasib mahasiswa menjadi tanggung jawab yayasan yang saat ini dipimpin Hana Nelsri Kaban bukan tanggung jawab para ahli waris.

"Jadi, soal tuntutan yang diminta oleh mahasiswa dalam aksi di depan kampus ISTP itu salah alamat. Artinya, seharusnya mahasiswa meminta tanggungjawab dari pihak Rektorat ISTP maupun ke yayasan yang diakui LLDIKTI itu yayasan baru bukan ke ahli waris," ucapnya kepada wartawan, Jumat 3 Juli 2026.

img_title Chapel USU Dibangun Sejak Tahun 1986, Ketua Yayasan Ungkap Sejarah Pendirian dan Peruntukannya

Ditegaskan, bahwa tanah dan bangunan yang selama ini digunakan ISTP merupakan aset milik ahli waris DR TD Pardede dan Hermina Napitupulu yang sebelumnya dipergunakan oleh YPDA Partahi Siregar.

Menurutnya, yayasan tidak memiliki hak atas tanah dan bangunan tersebut karena status kepemilikannya telah diperkuat melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap Nomor 261/Pdt.G/2021/PN.Mdn.

img_title Warga Soroti Kepemimpinan Yayasan, LLDIKTI Didesak Percepat Penyelesaian Wisuda 830 Mahasiswa UDA

Masih katanya, berdasarkan putusan PN Medan berdasarkan putusan PN Medan Nomor 261/Pdt. G/2021/PN. Mdn tanggal 2 Juni 2021 yang dikuatkan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 104/PDT/2023/PT. Mdn tertanggal 9 Maret 2023 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2970 K/Pdt/2024 tanggal 21 Agustus 2024 yang berkekuatan hukum tetap adalah milik para ahli waris DR TD Pardede dan Hermina Napitupulu. 

Adapun para ahli waris itu katanya, yakni ahli waris dari almh Sariaty Pardede, Emmy Andriani Pardede, ahli waris dari Alm Rudolf Matzuoka Pardede, Anny Pardede, ahli waris dari Alm Johny Pardede dan Reny Puspita Pardede.

"Putusan itu kan sudah berkekuatan hukum tetap. Jadi, kenapa ISTP ditutup oleh para ahli waris, karena ingin mengamankan aset yang ada di dalamnya. Sehingga, bila ada mahasiswa yang katanya mau masuk dengan alasan apapun harus terlebih dahulu menyurati pihak ahli waris sebagai pemilik," tegasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title