Kawal Laporan AKDA, Adian Napitupulu Sebut Sikap LLDIKTI Aneh Tak Mampu Selesaikan Polemik UDA Medan

Anggota Komisi X DPR RI, Adian Napitupulu dan Kordinator AKDA, Liston Hutajulu.
Sumber :
  • Ist/VIVA Medan

Medan, VIVA MedanPolemik yang terjadi di Universitas Darma Agung (UDA) Medan, Anggota Komisi X DPR RI Adian Napitupulu mewarning Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek) RI turun tangan langsung untuk menyelesaikan permasalahan yang ada.

img_title Akreditasi Tidak Memenuhi Syarat, LLDIKTI Sumut Diminta Tanggungjawab Terhadap Nasib Mahasiswa UDA

Hal itu, diungkapkan langsung oleh Adian Napitupulu itu merespon atas laporan yang dilayangkan oleh Mahasiswa dan Dosen yang tergabung dalam Aliansi Keadilan Darma Agung (AKDA) ke Komisi X DPR RI.

Begitu juga, Politisi senior PDI Perjuangan ini, juga mengingatkan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah 1 Sumatera untuk segera menyelesaikan hak dasar para dosen, mahasiswa dan pegawai UDA Medan.

img_title Terbitkan Surat Edaran Cegah Pungli KIP Kuliah, LLDikti Sumut Sediakan Saluran Pengaduan Resmi

"Ya, beberapa waktu lalu saya menerima laporan dari perwakilan AKDA, yang merupakan gabungan para mahasiswa, dosen dan pegawai UDA yang sedang mencari dan memperjuangkan hak mereka akibat adanya konflik internal yayasan pengelola UDA sejak 2025 lalu," katanya kepada wartawan saat ditemui usai mengisi kuliah umum di Universitas Suamtera Utara (USU), Jumat 26 Juni 2026.

Dari laporan yang disampaikan AKDA, Politisi PDI Perjuangan itu sangat menyesalkan adanya sikap abai yang dilakukan oleh LLDIKTI Wilayah 1 Sumatera terhadap nasib para mahasiswa, dosen dan pegawai UDA Medan.

img_title Kuota KIP Kuliah 2026 Berjumlah 3.751 Penerima, LLDikti Sumut Pastikan Penyaluran Berbasis Statistik dan Akreditasi PTS

Sikap abai yang dilakukan LLDIKTI itu, membuat hingga kini berdasarkan laporan yang disampaikan AKDA, Ada 300 calon wisudawan UDA dan mereka sudah membayar lunas ke yayasan lama. Sekarang ditagih lagi oleh Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) baru.

Padahal, dari laporan itu AKDA menyebut bahwa sebelumnya Dirjen Kemdiktisaintek sudah bilang tidak boleh ada pungutan di luar biaya wisuda. 

Masih dalam laporan itu, kata Adian, sikap abai yang dilakukan LLDIKTI juga membuat dosen kesulitan untuk mengurus Beban Kerja Dosen (BKD) sebagai syarat untuk mendapatkan sertifikasi dosen. Serta, gaji hingga THR pegawai yang sudah bekerja lama di UDA pun tidak dibayar.

"Dan, saya merasa aneh. Kenapa belum ada tindakan apapun dari LLDIKTI, terhadap pihak kampus maupun yayasan. Sehingga membuat mahasiswa, dosen dan pegawai tidak mendapatkan hak dasar mereka yang seharusnya mereka dapatkan," tegasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title