Chapel USU Dibangun Sejak Tahun 1986, Ketua Yayasan Ungkap Sejarah Pendirian dan Peruntukannya
- Ist/VIVA Medan
Medan,VIVA Medan–Ketua Yayasan Chapel Oikumene USU, Prof Dr Ningrum Natasya Sirait ungkap sejarah pendiriannya Gedung Chapel USU dan peruntukan bangunan tersebut. Yang kini, diduga berpolemik dibalik renovasi bangunan Gedung Chapel USU itu.
Atas hal itu, Prof Dr Ningrum Natasya Sirait mengajak masyarakat untuk mengenal lebih jauh mengenai sejarah berdirinya Chapel USU yang peruntukannya, adalah untuk tempat bagi kalangan dosen dan mahasiswa USU, yang beragama Kristen dalam melaksanakan berbagai kegiatan keagamaan. Hal ini menjadi salah satu butir yang ditegaskan pada SK Rektor USU no 34 tahun 1986 yang ditandatangani oleh Rektor USU saat itu Prof Dr AP Parlindungan.
“Chapel itu dibangun sebagai ikon toleransi beragama di USU. Founding Fathers-nya adalah sejumlah profesor beragama Kristen di USU seperti Prof A.T Barus, Prof Apul Panggabean, Prof Boloni Marpaung, Prof Pemimpin Siagian, Drs. Bistok Sirait, Prof Toga Tobing, Prof MPL Tobing. Drs T.S Bulolo, Ir E.B Sianturi dan nama nama lain yang tidak tersebut lagi,” sebut Prof Ningrum kepada wartawan, Rabu, 10 Juni 2026.
Prof Ningrum menjelaskan, proses pembangunan gedung Chapel USU itu dapat berjalan dengan pembiayaan yang ditanggung oleh para founding fathers tersebut. Namun, status lahan merupakan milik Universitas Sumatera Utara (USU) dimana pemakaian lahan untuk pembangunan Chapel tersebut dituangkan dalam SKP Rektor USU no 34 Tahun 1986 tentang penunjukan dan hak pakai persil tanah.
SK ini sendiri menjadi jawaban atas surat permohonan mendirikan bangunan Chapel yang diajukan oleh Persekutuan Iman Warga Kristen (PIWK) USU pada Tahun 1985. Dalam SK rektor itu, ada tiga syarat yang harus dipatuhi terkait penggunaan tanah persil milik USU tempat berdirinya Gedung Chapel tersebut.
Ketiganya yakni bahwa tanah tersebut tidak boleh disewakan sebagaian atau seluruhnya untuk keperluan lain; kedua, persil tanah untuk Chapel tidak boleh ditambah luasnya tanpa izin dari Rektor USU; dan ketiga, persil tanah tersebut hanya digunakan untuk Chapel Persekutuan Iman Warga Kristen Kampus USU Medan.
“Itulah yang menjadi dasar hukum hubungan antara Chapel Oikumene USU dengan USU,” ujar Prof Ningrum didampingi Ketua PIWK USU, Prof Dr Robert Sibarani.