Sopir Truk di Belawan Dirampok 2 Pria dengan Modus Menumpang, Handphone Hingga Uang Dibawa Kabur Pelaku
- Istimewa/VIVA Medan
Medan,VIVA Medan–Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan berhasil menangkap dua pelaku perampok dan pengancaman terhadap sopir truk, yang saat melintas di Jalan Tol Belmera KM 1, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Minggu sore, 7 Juni 2026, sekitar pukul 16.30 WIB.
Kedua pelaku berhasil diringkus dua jam setelah kejadian dan korban membuat laporan resmi ke Polres Pelabuhan. Para pelaku, yakni IFA (24) dan IR (24) ditangkap Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan di kawasan Kampung Jawa, pinggiran Jalan Tol Belmera, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, menjelaskan kronologi peristiwa itu, berawal dari korban Muhammad Muchsin Nasution (50), yang merupakan sopir truk dan sedang mengangkut muatan cangkang melintas di lokasi kejadian.
Rosef mengatakan bahwa modus kedua pelaku berpura-pura menumpang truk korban saat melintas di lokasi kejadian. Namun di tengah perjalanan, kedua pelaku justru menjalankan aksinya dengan mengancam korban.
"Salah seorang pelaku menggertak korban dengan ucapan ancaman sambil meminta uang. Karena merasa takut, korban menyerahkan uang tunai yang dimilikinya. Saat hendak turun dari kendaraan, pelaku kemudian merampas handphone korban yang berada di atas dashboard mobil," kata Rosef, Selasa 8 Juni 2026.
Setelah melakukan aksinya, Kapolres Pelabuhan mengungkapkan kedua pelaku melarikan diri. Korban sempat melakukan pengejaran sambil berteriak meminta pertolongan.
"Namun pelaku berhasil kabur. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian," tutur Rosef.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui seluruh perbuatannya, termasuk mengancam korban dengan kalimat "kutikam kau" sebelum mengambil uang dan handphone milik korban. Polisi juga memastikan barang bukti handphone milik korban belum sempat dijual oleh para pelaku.
Selain itu, hasil pemeriksaan menunjukkan kedua pelaku positif menggunakan narkoba dan saat ini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Keberhasilan ini merupakan komitmen Polres Pelabuhan Belawan dalam merespons cepat setiap laporan masyarakat serta memberikan rasa aman kepada warga. Terhadap kedua tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas pihak kepolisian.
Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara, melakukan penyitaan barang bukti, serta melanjutkan proses hukum hingga pelimpahan berkas ke jaksa penuntut umum.