Live Hubungan Intim di Aplikasi Tevi, Sepasang Kekasih di Medan Ditangkap di Kamar Hotel

HNP, salah satu pelaku pornografi saat diamankan Polrestabes Medan.
Sumber :
  • Ist/VIVA Medan

Medan, VIVA Medan –Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan mengumpulkan sepasang kekasih yang melakukan hubungan intim atau asusila, yang disiarkan secara live melalui aplikasi Tevi . Keduanya pun mendapat uang dari penonton yang menyaksikan aksi asusila online pelaku itu.

img_title Live TikTok Berkonten Pornografi Demi Cuan, Janda Cantik Asal Medan Diciduk Siber Polda Sumut

Sepasang kekasih itu, masing-masing berinisial HNP (26) dan LKP (23). Mereka ditangkap petugas kepolisian dari Polrestabes Medan dari sebuah kamar hotel di Jalan Ikahi, Padang Bulan, Medan Selayang, Kota Medan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis menjelaskan kasus ini, terungkap berdasarkan penyelidikan yang dilakukan menemukan hingga menyelesaikan meringkus sepasang kekasih tersebut.

img_title Gadis Ini Kehilangan iPhone Dibawa Kabur Pria yang Baru Dikenal Lewat Aplikasi OMI, Pelaku Diringkus Polisi

Andrian membenarkan kedua pelaku sudah menjalin asmara sejak tahun 2023 lalu. “Awalnya kami menerima informasi adanya tindak pidana pornografi yang dilakukan melalui kekasih melalui aplikasi Tevi,” sebutnya, Kamis 14 Mei 2026.

Andrian mengungkapkan dari keterangan pelaku kedua ini, memproduksi konten pornografi secara live streaming Tevi sejak tahun 2025 lalu atau setahun belakangan ini.

img_title Demi Keuntungan Rp 250 Ribu, DJ Cantik Ini Ditangkap Polrestabes Medan Karena Edarkan Vape Narkoba

"Mereka melakukan hubungan seksual. Lalu menampilkannya di dua akun, yakni akun 'Rumbarbar' dan akun 'Astanti'," sebut Andrian. 

Andrian mengatakan sepasang kekasih ini, mendapatkan keuntungan dari memproduksi konten seksi. Namun, penonton diwajibkan membeli bintang dengan harga bervariasi untuk menonton konten orang dewasa itu.

"Penonton membeli bintang, jadi Rp 300 ribu bisa mendapatkan 300 bintang. Satu bintang berdurasi 4 menit untuk menonton video konten mereka," ucap Kasat Reskrim Polrestabes Medan itu.

Andrian mengungkapkan untuk peran HNP sebagai pembuat sekaligus pemeran pria dalam konten pornografi itu dan LKP menjadi pemeran wanita. Mereka melakukan live itu, dilakukan hampir setiap malam di kamar hotel tersebut. 

“Motifnya ekonomis.Keuntungan yang diperoleh bervariasi, mulai Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per hari,” jelas Andrian.

Andrian mengatakan bahwa tidak ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Keduanya disebut menjalankan seluruh aktivitas secara mandiri atas inisiatif sendiri setelah tertarik melihat konten serupa di aplikasi itu.

"Awalnya melihat orang. Lalu berinisiatif melakukan hal yang sama," sebut AKBP Andrian. 

Saat ini, sepasang kekasih itu sudah ditahan di Polrestabes Medan, untuk menjalani proses selanjutnya. Atas perbuatannya kedua tersangka, dijerat dengan Pasal 407 KUHP tentang tindak pidana pornografi dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

Halaman Selanjutnya
img_title