Miris! Proses Hukum Kasus QRIS Palsu Rp 2,5 Miliar Diduga Jalan di Tempat, Tersangka Vikram Bebas dari Tahanan
- Ist/VIVA Medan
Medan, VIVA Medan–Korban kasus dugaan penipuan dan penggelapan melalui modus pemalsuan QRIS, yang menimpa Toko The Exclusive Tailor Medan, menuntut keadilan dan kepastian hukum yang tak kunjung terpenuhi.
Dimana pelaku utama, Vikram kini dikabarkan menghirup udara bebas setelah penahanannya ditangguhkan akibat berkas perkara yang tak kunjung tuntas di Kejati Sumut. Meski kerugian mencapai angka fantastis Rp2,5 miliar dan kasus ini, dinilai kontroversi.
Kasus yang menimpa korban, Karambir Singh Sandhu, ini bermula dari aksi manipulasi transaksi QRIS yang terjadi sekitar pertengahan tahun 2023. Korban kemudian resmi melaporkan kerugian tersebut ke Dit Res Siber Polda Sumut pada 2 November 2025.
Hingga saat ini, proses hukum terhadap Vikram seolah membentur tembok tebal. Pengacara korban, Dr. Tommy Aditia Sinulingga, SH, MH, mengungkapkan kekecewaannya lantaran berkas laporan kliennya terus tertahan dengan status P-19 atau pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi oleh pihak Kejaksaan.
Ketidakjelasan ini, berujung pada habisnya masa penahanan tersangka di kepolisian, sehingga Vikram secara otomatis mendapatkan penangguhan penahanan.
"Pelaporannya sudah pada tahap pelimpahan berkas dari polisi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, namun selalu ditolak atau P19. Ini yang menjadi pertanyaan besar bagi kita, mengingat masa penahanan pelaku telah habis," ucap Dr. Tommy, Sabtu 9 Mei 2026.
Pihak korban mengaku bingung dengan sikap Kejati Sumut yang tidak memberikan jawaban pasti mengenai kekurangan berkas tersebut hingga masa penahanan tersangka berakhir. Melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), korban hanya mengetahui bahwa berkas masih "bolak-balik" antara penyidik dan jaksa.
Menurut Dr. Tommy, kondisi ini sangat merugikan kliennya yang telah kehilangan aset miliaran rupiah. Ia mempertanyakan transparansi proses hukum di Kejati Sumut yang menyebabkan tersangka penipuan kakap kini bisa melenggang bebas tanpa status penahanan yang jelas.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha di Medan. Modus pemalsuan QRIS yang dilakukan tersangka dinilai sangat rapi sehingga baru terdeteksi setelah kerugian menumpuk hingga miliaran rupiah.
Kini, Karambir Singh Sandhu hanya bisa berharap pihak kepolisian dan kejaksaan dapat bersinergi lebih serius agar kasus ini segera naik ke meja hijau.