Proyek Penanganan Banjir, Pemko Medan Percepat Pembebasan Lahan Sei Kera Hilir
- dok Pemko Medan
Medan, VIVA Medan–Dalam penanganan banjir lintas wilayah, Pemerintah Kota (Pemko) Medan mempercepat proses pembebasan lahan di kawasan Sungai Kera Hilir. Hal ini, upaya untuk memastikan proyek normalisasi yang didanai internasional dapat segera berjalan dengan maksimal dan tepat.
Hal itu, diungkapkan oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, saat memimpin rapat dalam percepatan ini dibahas dalam pertemuan Pemko Medan bersama Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II dan PT Kawasan Industri Medan (KIM), di Balai Kota, Rabu 6 Mei 2026.
Lanjut, Rico Waas mengungkapkan proyek ini, sekaligus menjaga iklim investasi dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Sungai Kera, yang juga dikenal sebagai Sungai Sulang-Saling, memegang peran vital sebagai drainase primer bagi Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.
"Namun, sedimentasi tinggi dan perubahan tata guna lahan telah memicu banjir rutin yang berdampak luas," kata Rico Waas.
Dalam pertemuan tersebut, Wali Kota menegaskan bahwa normalisasi ini akan memberikan manfaat besar bagi sub-tangkapan air seluas 1.800 hektar. “Dampaknya tidak hanya kepada KIM saja, tapi masyarakat dan lingkungan sekitarnya di Medan bagian utara dan Mabar,” ucap Rico Waas.
Untuk mempercepat progres, Pemko Medan memutuskan mengambil alih proses pembebasan lahan. Diketahui, negosiasi sebelumnya mengalami kebuntuan akibat perbedaan harga.
Mengatasi ini, Pemko Medan menyiapkan sejumlah strategi. Pertama, menggunakan jasa Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna menetapkan harga lahan yang objektif dan adil. Kedua, melakukan sosialisasi kepada pemilik empat persil lahan yang tersisa dengan melibatkan BPN serta aparat kewilayahan.
"Ketiga, menyiapkan opsi konsinyasi atau penitipan uang ganti rugi di pengadilan jika kesepakatan tidak tercapai, sesuai prosedur hukum demi kepentingan umum," tutur Rico Waas.
Proyek penanganan banjir ini bagian dari program National Urban Flood Resilience Project (NUFREP) yang didanai World Bank. Pihak donor mensyaratkan seluruh lahan harus berstatus clean and clear agar anggaran dapat dikucurkan.
Rico Waas pun menginstruksikan jajaran Dinas Perkimcikataru untuk bekerja cepat mengingat batas waktu hingga Juni 2026 agar proyek dapat segera diusulkan ke pemerintah pusat.