Polisi Grebek Apartemen di Medan Dijadikan Gudang Penyimpanan Ratusan Vape Mengandung Narkoba, 2 Pelaku Ditangkap
- Ist/VIVA Medan
Medan, VIVA Medan – Dua kamar apartemen di Jalan Kolam Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), yang dijadikan gudang tempat penyimpanan ' vape getar' atau rokok elektrik yang mengandung zat narkotika.
Peristiwa itu, hasil pengungkapan dilakukan petugas kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Jumat dini hari, 1 Mei 2026. Dalam operasi ini, dua orang ikut diamankan, masing-masing berinisial FS (25) dan DH (26).
“Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang diduga kuat sebagai bagian dari jaringan pengedar narkoba yang dikemas dalam produk vape,” sebut Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, Sabtu 2 Mei 2026.
Kompol Rafli menjelaskan pengungkapan kasus ini, berawal dari informasi masyarakat dengan aktivitas perdagangan vape yang mengandung narkoba di apartemen tersebut.
Lalu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan hingga mendapatkan informasi yang akurat, dan langsung melakukan penggerebekan hingga menemukan barang bukti dan menangkap dua pelaku tersebut.
Dari tangan kedua pelaku, polisi awalnya menyita 15 unit vape bermerek Ice Biru yang memiliki kandungan narkotika. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke sebuah apartemen di kawasan yang sama yang diduga sebagai pusat penyimpanan, jelas Rafli.
Di lokasi apartemen, petugas menemukan fakta bahwa para pelaku menyewa dua kamar sekaligus untuk menyimpan stok narkoba mereka.
“Hasilnya cukup mengejutkan, polisi menemukan ratusan barang bukti siap edar,” kata Kompol Rafli.
Kompol Rafli berspekulasikan total barang bukti yang disita berupa 294 pcs vape dengan kandungan narkoba dan 74 butir pil Happy Five.
"Ada dua kamar dalam satu apartemen yang mereka jadikan sebagai tempat menyimpan narkoba. Total barang bukti yang kami amankan cukup besar dari kedua pelaku setelah penggeledahan gudang tersebut," ungkap Kompol Rafli.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, FS dan DH bukanlah pemain tunggal. Muncul satu nama berinisial JD yang diduga kuat sebagai pengontrol utama dari praktik ilegal ini. Saat ini, JD telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pihak kepolisian masih terus mendalami keterangan kedua tersangka untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk asal-usul cairan vape narkoba tersebut dan sudah berapa lama bisnis haram ini beroperasi.