Warga Soroti Kepemimpinan Yayasan, LLDIKTI Didesak Percepat Penyelesaian Wisuda 830 Mahasiswa UDA

Kampus Universitas Darma Agung.
Sumber :
  • Instagram

Terjadi dualisme karena pada bulan April 2025 dimana Dr. Ansori Lubis selaku rektor yayasan AHU 22 mengundurkan diri . Kemudian yayasan AHU 25 menunjuk Prof. Dr. Suwardi Lubis sebagai rektor Yayasan mereka Sebagai pengganti Dr. Ansori Lubis, yayasan AHU 22 menunjuk Wakil Rektor 1 Dr. Lilis S Gultom sebagai rektor. Selanjutnya pada Mei Kemenkumham memblokir AHU 25 sampai ada pengadilan yang menetapkan AHU mana yang sah sebagai penyelenggara. Pada 21 Oktober 2025, Dirlaga mengeluarkan surat AHU 25 yang sudah terblokir sebagai penyelenggara rekonsiliasi antar dua yayasan yang sedang bersengketa. Dalam perjalanannya, pada 2 Maret 2026 gugatan yayasan AHU 22 di Pengadilan Negeri Medan dinyatakan NO dan saat ini sedang dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Medan

img_title Luruskan Video Viral di Medsos, FMIPA Unimed dan UKM KP Sepakati Evaluasi Koordinasi Pelaksanaan Ibadah PKKMB 2026

Rektor AHU 22 Dr. Lilis S Gultom mempertimbangkan nasib mahasiswa sehingga memutuskan untuk menyerahkan data seluruh mahasiswa kepada LLDIKTI agar supaya proses akademi berjalan Mahasiswa yang akan diwisuda berjumlah 830 dan sekitar 2.000 mahasiswa ongoing 

Kemudian 30 maret 2026 terjadi rekonsiliasi kesepakatan antar dua yayasan dimana LLDIKTI memfasilitasi seluruh nilai-nilai yang menjadi hak mahasiswa dan LLDIKTI berjanji melakukan validasi selama 3 minggu sejak 30 Maret 2026. Dalam kesepakatan rekonsiliasi itu tertulis diantaranya:

img_title Cetak Lulusan Unggul dan Berdaya Saing Global, 404 Mahasiswa FISIP UMSU Ikuti KKN Reguler dan Internasional

1. Nilai-nilai yang ada diakui

2. Tidak ada pungutan diluar kewajiban mahasiswa. Namun prakteknya kesepakatan rekonsiliasi tidak berjalan.Semua pihak yang seharusnya bertanggung jawab tidak melakukan apapun, bahkan ada diduga mempersulit wisuda 830 mahasiswa. Pada 25 April 2026 walaupun sudah ada perjanjian di LLDIKTI bahwa 830 wisudawan untuk menyelesaikan validasinya terlebih dahulu. Hal tersebut menyebabkan terjadinya benturan antara calon wisudawan sehingga memperkeruh suasana dalam tubuh Darma Agung. 

img_title Akreditasi Tidak Memenuhi Syarat, LLDIKTI Sumut Diminta Tanggungjawab Terhadap Nasib Mahasiswa UDA

Besar harapan mahasiswa serta dosen untuk negara dan pemerintah agar mengambil alih karena LLDIKTI dinilai tidak mampu menangani dan menyelesaikan masalah di Darma Agung.

Secara terpisah, Kepala Humas LLDIKTI Wilayah 1 Sumut, Armiadi Asamat ketika dikonfirmasi wartawan terkait mandek pelaksanaan hasil rekonsiliasi, yang merugikan 830 mahasiswa UDA, ia mengatakan persoalan tersebut sudah disampaikan ke pimpinan."Sudah saya sampaikan.Masih menunggu tanggapan pimpinan," tuturnya.

Sementara itu warga sekitar kampus UDA menyorot kepemimpinan yayasan. Kata warga kondisi Universitas Darma Agung (UDA) saat ini dinilai jauh berbeda dibandingkan masa kejayaannya pada era 1980 hingga 1990-an.

Halaman Selanjutnya
img_title