Sampah Meluap di Jalan Inspeksi Kanal, Camat Soroti Minimnya TPS dan Armada Rusak

TPS Sementara di kawasan Kanal, Kecamatan Medan Johor.
Sumber :
  • Ist/VIVA Medan

Medan, VIVA MedanKondisi tumpukan sampah liar yang menggunung di Jalan Inspeksi Kanal, Lingkungan 15, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, sangat memprihatinkan saat ini.

img_title Camat Medan Timur Dicopot Atas Dugaan Jual Beli Jabatan, Begini Respons Rico Waas

Atas hal itu, Camat Medan Johor, Bachtiar Rivai Nasution, menindaklanjuti kondisi tersebut, dengan menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Persampahan, penanganan lokasi ini kini diprioritaskan untuk segera diselesaikan melalui koordinasi teknis lintas instansi.

Berdasarkan hasil evaluasi lapangan, Bachtiar mengidentifikasi tiga akar masalah utama yang menyebabkan penumpukan sampah di kawasan tersebut:

img_title Dorong Penataan Lurah dan Camat di Medan Berbasis Domisili, Akademisi UINSU: Kontrol Sosial dan Moral Lebih Kuat

Ketiadaan TPS Resmi: Kelurahan Titi Kuning saat ini tidak memiliki Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) yang memadai untuk menampung muatan dari 7 unit becak pengangkut sampah sebelum dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Marelan.

Kerusakan Armada: Mobil typer pengangkut sampah sering mengalami gangguan teknis, sehingga jadwal pengangkutan rutin menjadi terhambat.

img_title Proses Hukuman Disiplin Berat Menanti Eks Camat Medan Timur, Usai Terungkap Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan

Minimnya Penindakan: Masih banyak warga, baik dari dalam maupun luar kelurahan, yang membuang sampah sembarangan. 

"Sejauh ini, tindakan yang diberikan hanya bersifat persuasif karena belum adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) tegas yang mengatur sanksi bagi pelanggar," jelas Bachtiar, Sabtu 4 April 2026.

Untuk mengatasi masalah kompleks ini, Camat Medan Johor telah menyusun sejumlah rekomendasi dan rencana aksi yang akan segera dikoordinasikan dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan:

Penyediaan Lahan TPS Baru: Mengusulkan pencarian dan penyewaan lahan khusus untuk dijadikan TPS di Kelurahan Titi Kuning. Langkah ini dinilai krusial mengingat kelurahan ini merupakan salah satu kontributor signifikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi sampah.

Pembentukan Posko Pengawasan: Membentuk Posko Penanganan Sampah Liar di lokasi untuk memantau dan mencegah aktivitas pembuangan sampah ilegal.

Penerapan SOP Baru: Menyusun SOP yang mewajibkan lokasi Jalan Inspeksi Kalan Lingkungan 15 harus sudah steril dari sampah setiap hari pukul 09.00 WIB. 

"Kami menegaskan bahwa 7 becak pengangkut dilarang keras menumpuk sampah di tanah inspeksi kanal. Sampah dari becak harus langsung dipindahkan ke mobil typer yang sudah standby di lokasi sejak pukul 06.00 hingga 18.00 WIB," tegas Bachtiar Rivai Nasution.

Halaman Selanjutnya
img_title