Tahun 2026, Pemko Medan Siapkan untuk Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik

Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman.
Sumber :
  • dok Pemko Medan

Medan, VIVA Medan Rencana pembangunan PengolahanSampahmenjadiEnergiListrik (PSEL). Pemerintah Kota (Pemko) Medan menyiapkan anggaran agar realisasi PSEL dapat berjalan maksimal dan sesuai dengan yang direncanakan. 

img_title 2.788 Pohon Terdampak Pembangunan BRT, Pemko Medan Siapkan 61.170 Pohon Pengganti

Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Wiriya Alrahman dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Kesiapan Pemerintah Daerah (Pemda) PSEL Angkatan 2 yang dipimpin Direktur Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara, Kemendagri, Drs Amran. Rakor yang berlangsung secara virtual ini diikuti Sekda Wiriya Alrahman didampingi Kepala DLH, Melvi Marlabayana di Command Center, Balai Kota, Rabu 11 Maret 2026.

Wiriya Alrahman mengungkapkan bahwa berbagai tahapan penting untuk pembangunan fasilitas tersebut telah mulai dilakukan untuk PSEL sebagai upaya penanganan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan. 

img_title Proses Hukuman Disiplin Berat Menanti Eks Camat Medan Timur, Usai Terungkap Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan

Wiriya Alrahman menjelaskan bahwa Pemko Medan telah melakukan pembebasan lahan seluas 5 hektare yang lokasinya berada tepat bersebelahan dengan TPA Terjun yang selama ini dimiliki oleh Pemko Medan. Lahan tersebut secara khusus dipersiapkan untuk pembangunan fasilitas PSEL.

“Lahan seluas 5 hektare ini memang kami siapkan khusus untuk pembangunan PSEL. Lokasinya berada di Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan dan bersebelahan langsung dengan TPA Terjun milik Pemko Medan,” jelas Wiriya.

img_title Skandal Kasus Eks Camat Medan Timur, Anggota DPRD Fauzi Desak Rico Waas Bongkar Keterlibatan Oknum Pejabat

Selain itu, Pemko Medan juga telah menerbitkan Keputusan Wali Kota Medan mengenai penetapan lokasi pembangunan pengelolaan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan yang akan menghasilkan energi listrik tersebut.

Wiriya menambahkan, pada Tahun Anggaran 2026, Pemko Medan juga telah mengalokasikan anggaran untuk menyetujui lahan seluas 5 hektare yang telah dibebaskan. Langkah ini dilakukan agar proses pembangunan fasilitas PSEL dapat segera direalisasikan.

“Proses ini sudah berjalan dan pada tahun 2026 kami tetap melanjutkan penyediaan lahan agar kebutuhan lahan untuk PSEL benar-benar memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Secara keseluruhan, luas lahan yang direncanakan untuk pengembangan kawasan tersebut mencapai 14,4 hektare. Artinya, masih terdapat sekitar 9,4 hektare lahan lagi yang akan dibebaskan oleh Pemko Medan.

“Jadi total lahan yang akan dibebaskan mencapai 14,4 hektare. Saat ini sudah tersedia 5 hektare untuk pembangunan PSEL, sedangkan pemberian lahan seluas 9,4 hektare lagi yang dijanjikan dapat diselesaikan pada tahun 2026,” kata Wiriya.

Halaman Selanjutnya
img_title