Pemko Medan Pastikan THR Lebaran bagi 8.533 PPPK Paruh Waktu Segera Cair
- dok Pemko Medan
Medan, VIVA Medan–Pemerintah Kota (Pemko) Medan memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1447 Hijriah, bagi 8.533 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu segera cair dalam waktu dekat ini.
Hal itu, diungkapkan langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Medan, Wiriya Alrahman. Ia menjelaskan bahwa pemberian hak ini merujuk pada regulasi pusat, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2024 yang mengatur tentang pemberian THR bagi aparatur negara.
Wiriya menegaskan bahwa dalam aturan tersebut, tidak ada pemisahan atau diskriminasi antara PPPK penuh waktu maupun paruh waktu dalam hal penerimaan tunjangan keagamaan. Namun, ia memberikan catatan terkait besaran yang akan diterima bagi pegawai baru.
"Dalam regulasi tersebut tidak ada pemisahan antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu. Namun, bagi pegawai dengan masa kerja di bawah satu tahun, besaran THR akan diberikan secara proporsional," jelas Wiriya, Rabu 11 Maret 2026.
Saat ini, Pemko Medan tengah melakukan langkah cepat untuk merealisasikan pembayaran tersebut. Pihaknya sedang menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) yang akan menjadi payung hukum sekaligus dasar teknis proses pencairan dana di lapangan.
"Begitu Perwal ditandatangani, THR akan segera dicairkan," tutur Sekda Kota Medan itu.
Rencananya, proses pencairan THR di lingkungan Pemko Medan tidak akan dilakukan bertahap. Wiriya menyatakan bahwa pemberian tunjangan ini akan dilakukan secara bersamaan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), yang meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK penuh waktu, hingga PPPK paruh waktu.
Langkah ini, diharapkan dapat membantu kesejahteraan para pegawai di lingkungan Pemko Medan dalam menyambut hari raya, sekaligus menjadi bentuk apresiasi atas kinerja mereka dalam melayani masyarakat.