Ekosistem Batang Toru dalam Sorotan, Dorong Revisi Tata Ruang Hingga Zona Merah
- Ist/VIVA Medan
Medan, VIVA Medan–Sejumlah pihak kembali menyoroti kerentanan ekosistem Batang Toru seiring dengan desakan dilakukan revisi tata tiang berbasis mitigasi bencana, dorongan penetapan Kawasan Strategis Nasional dan usulan zona merah di wilayah rawan. Tanpa ada pembenahan, bencana akan terus berulang di kawasan yang kaya dengan keanekaragaman hayati tersebut.
Di sela-sela Diskusi Tematik 'Penataan Ruang Provinsi Sumatera Utara Khususnya Ekosistem Batang Toru, Berbasis Mitigasi Bencana dan Berkelanjutan', oleh Forum Kehutanan Daerah Sumatera Utara (FKD Sumut), Direktur Green Justice Indonesia, Panut Hadisiswoyo mengatakan, kegiatan ini difokuskan pada penguatan basis mitigasi bencana ekologis, mengingat kerentanan Batang Toru terhadap perubahan iklim yang berdampak pada bencana pada akhir 2025.
“Kita melihat seluruh aspek penataan ruang dari sisi ekologi, keanekaragaman hayati, mitigasi bencana, hingga tata kelola kawasan hutan agar menjadi fondasi perlindungan jangka panjang,” ucap, Rabu 25 Februari 2026.
Dikatakannya, kampanye dan advokasi perlindungan Batang Toru selama ini sudah cukup kuat dan melibatkan berbagai pihak, mulai dari organisasi non-pemerintah hingga pemerintah. Hanya saja, upaya itu belum sepenuhnya terintegrasi dalam kebijakan tata ruang yang inklusif dan berbasis daya dukung lingkungan.
Tanpa pengaturan zona yang tegas, lanjut Panut, terutama pada wilayah yang tidak layak untuk produksi maupun permukiman risiko bencana akan terus berulang. Kondisi cuaca dan iklim ekstrem, katanya, telah memengaruhi daya dukung ekosistem dan memperparah dampak kerusakan lingkungan.
Batang Toru sebagai Kawasan Strategis Nasional. Solusi untuk perlindungan kawasan ekosistem Batang Toru menurut Panut adalah penetapannya sebagai Kawasan Strategis Nasional sehingga ada integrasi yang selaras antara pemerintah pusat dan daerah.
Menurutnya, Batang Toru harus menjadi perhatian utama dalam berbagai instrumen perencanaan seperti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Kesepahaman lintas pengambil kebijakan dinilai krusial agar perlindungan kawasan dapat dilakukan secara berkelanjutan.
Panut mengakui terdapat kendala dalam mendorong penetapan KSN, terutama perbedaan persepsi antarinstansi.
Salah satu pandangan yang berkembang menyebutkan bahwa kriteria KSN hanya dapat diterapkan pada wilayah lintas provinsi. “Pemahaman itu tidak sepenuhnya tepat. Dari sisi daya dukung, fungsi ekosistem, dan nilai keanekaragaman hayati, Batang Toru telah memenuhi indikator untuk ditetapkan sebagai KSN,” ujarnya.