BPK–Inspektorat Turun ke Medan, Direktur PUSPHA Desak Usut Tuntas Dugaan Korupsi KIP Di LLDikti Sumut
Selasa, 24 Februari 2026 - 20:54 WIB
Sumber :
- Ist/VIVA Medan
Menurutnya, persyaratan tersebut antara lain kampus berstatus aktif, memiliki akreditasi institusi dan program studi, tidak sedang dalam pembinaan, serta rutin melaporkan data ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
Baca Juga
Setelah proses pengusulan, pencairan dana dilakukan langsung oleh pemerintah pusat, yakni pembayaran biaya pendidikan ke rekening yayasan perguruan tinggi dan uang saku ke rekening mahasiswa penerima.
“Kami berkomitmen menjalankan tugas secara profesional dan mengimbau masyarakat menunggu proses klarifikasi dan penelaahan yang sedang berlangsung sebelum menarik kesimpulan,” ujarnya.