Camat Medan Maimun Dicopot, Buntut Gunakan KKPD untuk Judi Online Hingga Bayar Utang Capai Rp 1,2 Miliar

Ilustrasi judi online.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

Medan, VIVA Medan – Terlibat judi online (judol), Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja dicopot dari jabatannya tersebut. Mirisnya lagi, Almuqarrom Natapradja melakukan aktivitas judolnya hingga bayar utang menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) dengan nilai transaksi mencapai Rp 1,2 miliar. 

img_title Transformasi Birokrasi, Pemko Medan Resmi Terapkan Platform Pembelajaran Digital Corpu Smart bagi ASN

Hal tersebut, dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Setdako Medan, Subhan Fajri Harahap, saat dikonfirmasi medan.viva.co.id, Senin petang, 26 Januari 2026.

Subhan mengungkapkan pihaknya bersama Inspektorat Kota Medan, sudah melakukan pemeriksaan dan klasifikasi penggunaan KKPD tersebut. Yang bikin terkejut, Almuqarrom transaksi KKPD itu, untuk judol hingga kebutuhan pribadi. 

img_title Dorong Potensi Paduan Suara, Pemko Medan Siap Jadikan Pesparani Ikon Wisata Budaya Baru

"Dari hasil pemeriksaan Inspektorat yang bersangkutan mengaku sebagian besar digunakan untuk judi online, melalui situs website (judol) dan sebagian lagi untuk bayar keperluan pribadinya, seperti membayar utang, menyewa rumah dan keperluan pribadi sehari-hari," ucap Subhan. 

Subhan mengungkapkan bahwa Almuqarrom diberikan sanksi tegas oleh Pemerintah Kota (Pemko) Medan, dengan dijatuhi hukuman disiplin berat dan dibebaskan dari jabatannya sebagai camat sejak pekan lalu.

img_title Inovasi Smartax hingga SIBISA, KI Sumut Puji Keterbukaan Informasi Publik di Pemko Medan

“Camat Medan Maimun dihukum disiplin berat karena penyalahgunaan KKPD. Yang bersangkutan dibebaskan dari jabatannya dan dialihkan menjadi jabatan pelaksana, terhitung mulai 23 Januari 2026,” jelas Subhan. 

Subhan meluruskan bahwa dalam kasus menjerat Almuqarrom ini, yang dirugikan adalah bank yang menerbitkan KKPD yang digunakan mantan Camat Medan Maimun itu, bukan keuangan Pemko Medan

"Tepatnya, kerugian pihak bank penerbit KKPD, karena daerah (Pemko Medan) tidak ada pembayaran tagihan atas KKPD tersebut. Ini murni penyalahgunaan Kartu Kredit PD," sebut Subhan.

Subhan mengungkapkan kasus ini, terungkap berawal laporan pihak Bank yang menerbitkan KKPD yang digunakan Almuqarrom ke Inspektorat Kota Medan. Lalu ditindaklanjuti hingga berujung pencopotan dari jabatannya itu.

"Laporan ini awalnya dari pihak bank. Baru ketahuan yang bersangkutan menggunakan KKPD dan penyalahgunaan wewenang untuk keperluan pribadi yang bersangkutan," jelas Subhan. 

Subhan menegaskan dalam kasus ini, keuangan daerah di Pemko Medan, tidak ada dirugikan. Tapi, pihak Bank menerbitkan KKPD itu, yang dirugikan oleh Almuqarrom itu. Sehingga, ia menyebutkan menjadi hutang pribadi Almuqarrom kepada pihak Bank. 

Halaman Selanjutnya
img_title