Ketua Bapemperda Pastikan 2 Pasal Polemik Perda KTR Dihapus: Malah Memberatkan

Ketua Bapemperda DPRD Medan, Afif Abdillah.
Sumber :
  • Dok DPRD Medan

Medan, VIVA Medan - Ketua Bapemperda DPRD Medan, Afif Abdillah memastikan dua pasal polemik telah dicabut dalam Ranperda Kota Medan tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kedua pasal tersebut dua pasal yang dinilai bermasalah dan berpotensi menimbulkan gejolak.

img_title Berkaca dari Banjir Parah Tahun Lalu, Pemko Medan Instruksikan ASN Siaga Penuh Hadapi November-Desember

Hal ini dikatakan Afif Abdillah pasca Rapat Paripurna Persetujuan Bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Kedua pasal tersebut yakni larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan taman bermain anak, serta larangan iklan rokok dalam radius 500 meter dari lokasi yang sama. "Sesuai hasil pertemuan yang lalu di bawa ke rapat panitia khusus dan hasilnya dua pasal tersebut dihapus dari revisi peraturan daerah tentang KTR," ujar Afif, Senin 29 Desember 2025.

img_title Muktamar ke-49 Muhammadiyah 2027 di Sumut, Bobby Nasution: Momentum Dongkrak UMKM dan Pariwisata

Afif menilai, jika kedua pasal tersebut tetap dipaksakan, Perda KTR yang lahir justru tidak implementatif dan menimbukan kekacauan di masyarakat. "Jangan sampai Perda yang kita terbitkan malah jadi polemik. Saya dari dulu dekat sama pedagang, UMKM, jadi mereka yang harus kita pikirkan. Kalau perda yang ada malah memberatkan, ujung-ujungnya demonya ke kita juga. Dan, soal radius 500 meter, kita juga memikirkan PAD. Banyak memang opsi penambahan PAD, tapi itu nanti kita bahas bersama dengan Pemko Medan. Kalau sekarang yang sudah ada jangan sampai berkurang," tegasnya.

Ketua Pansus Perda KTR DPRD Medan, Dr. Dra. Lily dan Ketua Bapemperda DPRD Medan, Afif Abdillah saat menerima APPSI Kota Medan.

Photo :
  • Dok DPRD Medan

img_title Pemko Medan Dukung Penuh Operasi Patuh Toba 2026, Demi Keselamatan Warga di Jalan

Sebelumnya,  Kepala Bidang Pajak Reklame, Parkir, Pajak Penerangan Jalan (PPJ), dan Air Bawah Tanah (ABT) Badan Pendapatan Daerah Kota Medan, Aidil Putra yang hadir pada saat rapat pembahasan Ranperda KTR Kota Medan, Senin (22/12) membeberkan dampak Ranperda KTR Medan sudah terasa bagi pendapatan asli daerah (PAD), sekalipun belum disahkan. Hal ini tidak terlepas dari keberadaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.

Menurutnya, sejak adanya PP tersebut, banyak pelaku usaha yang tidak memperpanjang pemasangan iklan luar ruangan di Kota Medan. Total ada 67 titik papan reklame dan billboard yang tidak memperpanjang kontraknya. Akibatnya Kota Medan kehilangan Rp6,3 miliar PAD dari iklan rokok.  “Belum termasuk yang iklan yang kecil-kecil, bisa dapat Rp1,2 miliar hingga Rp1,5 miliar per bulan. Itu akibat dari PP Kesehatan diterbitkan, belum lagi kalau Ranperda KTR (disahkan),” ungkapnya

Halaman Selanjutnya
img_title