Sebut Gelar Doktor Pdt Asaf Marpaung Palsu, Guntur Togap Marbun Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan UU ITE

Samuel Marpaung, kuasa hukum Pdt Asaf Marpung di Polrestabes Medan.
Sumber :
  • Ist/VIVA Medan

Medan, VIVA Medan  – Adv. Samuel Marpaung SH, CLA selaku kuasa hukum dari Pendeta Asaf T Marpaung mendatangi Mako Polrestabes Medan, untuk menyaring proses hukum atas laporan kliennya terkait kasus Undang-undang ITE dengan terlapor Guntur Togap Marbun.

img_title Demi Keuntungan Rp 250 Ribu, DJ Cantik Ini Ditangkap Polrestabes Medan Karena Edarkan Vape Narkoba

Samuel menjelaskan bahwa terlapor Guntur Togap Marbun telah ditetapkan oleh penyidik ​​Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, sebagai tersangka atas kasus dugaan UU ITE tersebut. 

"Kedatangan kita ini, untuk menerima kabar setelah laporan kita. Guntur Togap Marbun ditetapkan sebagai tersangka atas Undang-undang ITE ya," ungkap Samuel kepada wartawan, di Mako Polrestabes Medan, Senin sore, 24 November 2025.

img_title Laporan Pedagang Terhadap Lotte Grosir Medan Mandek Setahun, Kuasa Hukum Korban Desak Polda Sumut Segera Usut Tuntas

Samuel menjelaskan kasus ini, berawal dari kata Guntur Togap Marbun dalam akun YouTube Abdul Channel. Dia menyebutkan Asaf Marpaung menerima gelar doktor palsu. Tapi, buktinya tidak benar pernyataan tersebut. 

"Gelar doktor itu, palsu. Kalau faktanya pak Asaf Marpaung ini, mendapat gelar doktor dari Jerusalem University. Dia (Guntur Togap Marbun) menyampaikan gelar palsu, tapi dia tidak bisa membuktikan," kata Samuel. 

img_title Aksi Kejar-kejaran Dramatis, Polrestabes Medan Gagalkan Penyelundupan Ganja 93 Kg Asal Aceh

Lalu, Samuel mengungkapkan bahwa Guntur Togap Marbun, pernah menyebutkan Asaf Marpaung pernah ditahan oleh Polrestabes Medan. Namun, buktinya tidak benar hal tersebut. 

Yang kedua menyatakan pak Asaf pernah ditahan di Polrestabes Medan. Padahal pendeta Asaf Marpaung tidak pernah ditahan di Polrestabes Medan. Untuk itu, kami LP melaporkan pasal ITE bahwa tuduhan itu tidak benar, jelas Samuel. 

Atas pernyataan itu, Samuel mengatakan Pdt Asaf Marpaung menyampaikan laporan ke Polrestabes Medan, dengan laporan Guntur Togap Marbun pada Januari 2022 lalu. Kini, kasus dugaan ITE masih diproses di Polrestabes Medan. 

"Kasus ini, sudah tiga tahun ya, dilaporkan pada bulan Januari 2022. Itu bermula dari pada Jemaat Gereja IRC seluruh Indonesia, tidak menerima pak Asaf secara seperti itu. Menyatuhkan padangan bermohon kepada pak Asaf untuk membuat laporan dan laporan itu, terjadi. Dilaporkan ke Polda dan dilimpahkan ke Polrestabes Medan,” jelas Samuel. 

Samuel mengungkapkan berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan dari Polrestabes Medan, Menyebutkan Guntur Togap Marbun ditetapkan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara pada 23 Oktober 2025 lalu. 

Halaman Selanjutnya
img_title