Polisi Tangkap Pria Paruh Baya Jadi Pengedar 34 Paket Ganja di Medan Labuhan
- dok Polres Pelabuhan Belawan
Medan –Seorang pria paruh baya, berinsial M (52) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan. Karena menjadi bandar narkoba, dengan barang bukti jenis daun ganja kering. Pelaku ini, ditangkap dari rumahnya, di Jalan Khaidir, Kelurahan Nelayan Indah, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Kamis 30 Oktober 2025.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan, AKP AR. Riza, menjelaskan M ditangkap berdasarkan laporan masyarakat, yang resah dengan bisnis haramnya, berdagang ganja kering itu.
"Setelah memastikan kebenaran laporan, tim langsung melakukan penggerebekan di rumah pelaku dan menemukan sejumlah barang bukti ganja di dalam kamar,” ungkap Riza, Sabtu 1 November 2025.
Dari hasil penggerebekan di rumah M, petugas kepolisian berhasil mengamankan berupa 1 bungkus kertas warna coklat berisi ganja, 1 bungkus plastik putih berisi ganja, 34 paket kecil narkoba jenis ganja, 1 lembar plastik warna hitam.
"Lalu, kita mengamankan uang tunai sebesar Rp. 200.000, hasil penjualan barang haram tersebut," tutur Riza.
Kemudian, Riza mengatakan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap M dan dia mengakui bahwa ganja kering itu, miliknya. Kini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Polres Pelabuhan Belawan, untuk proses hukum selanjutnya.
"Kami akan terus berupaya memberantas segala bentuk peredaran narkoba dan mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan melalui layanan Call Center 110,” kata Riza.