Sidang Pemalsuan Surat, Lie Yung Ai Divonis 4 Tahun Penjara Lebih Tinggi dari Pelaku Utama Hanya 6 Bulan
- Ist/VIVA Medan
Medan, VIVA Medan – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis Lie Yung Ai, mengaku pemalsuan surat , dengan kurungan penjara selama 4 tahun. Vonis tersebut, lebih tinggi dari pelaku utama yakni Sonny Wicaksono yang divonis hanya 6 bulan.
Sidang dengan agenda putusan tersebut, berlangsung di ruang Cakra I, di PN Medan , Kamis 30 Oktober 2025. Dalam vonis itu, majelis hakim diketuai oleh Hendra Hutabarat, menyebutkan bahwa pembela terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melalui Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
“Menyatakan penipuan Lie Yung Ai terbukti secara sah dan meyakinkan serta bersama sama pemalsuan surat autentik yang digunakan sebagai alat bukti dan menimbulkan kerugian pihak lain,” ungkap hakim.
Kuasa hukum terdakwa Sarma Hutajulu langsung menyampaikan persetujuan, dan mengajukan banding atas vonis hakim.
Sarma bingung dengan keputusan hakim. Apalagi, Lie sebagai bendahara hanya membayarkan akta perusahaan yang diminta oleh, Sonny sebagai direktur utama.
Namun dalam masalah ini, Sonny hanya divonis ringan. Sementara notaris pembuat akta, Ade Pinem dan Herniati 1 tahun 6 bulan dan tiga tahun penjara.
“Kami menilai pengadilan sebagai tempat mencari keadilan sudah mati dan hati penegak hukum tidak ada lagi. Karena dalam pertimbangan hakim ibu Lie Yung Ai hanya membayar akte Rp 10 juta, yang lain tidak ada, pertimbangan hanya itu,” kata Sarma.
“Kami sangat setuju dengan keputusan majelis hakim dan kami akan mengajukan upaya hukum banding,” sambungnya.
Dalam kasus ini, Lie dihukum paling berat dengan pasal ikut serta. Padahal, dia hanya sebagai bendahara yang bekerja atas suruhan Sonny. Sarma menilai, keputusan hakim mencapai rasa keadilan.
“Apa yang dialami Lie Yung Ai adalah potretkan hukum di Indonesia dimana yang tidak punya kuasa tidak dapat keadilan. Karena Notaris Adi Pinem dihukum 1 tahun 6 bulan. Notaris Herniwati dihukum 3 tahun penjara. Sementara Lie Yung Ai yang hanya disuruh membayarkan pembuatan akte sebagai bendahara perusahaan dihukum 4 tahun,” tegas Sarma.
Sementara itu, Lie Yung Ai merasa sangat terkejut dengan vonis hakim. Dia pun merasa sedih karena hakim tidak mempertimbangkan untuk menjadi orang yang disuruh.