Satpol PP Medan Tertibkan Pedagang Berjualan di Badan Jalan di Sekitar Pasar Sukaramai

Satpol PP Kota Medan tertibkan pedagang berjualan di badan jalan di sekitar Pasar Sukaramai, Kota Medan.
Sumber :
  • Ist/VIVA Medan

Medan, VIVA Medan  –  Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Kota Medan kembali melakukan penertiban dan perdagangan Pedagang Kaki Lima (PKL) di seputaran Pasar Sukaramai, Jalan AR Hakim, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Kamis 30 Oktober 2025.

img_title Waspada! BMKG Keluarkan Peringatan Banjir Rob di Pesisir Kota Medan

Kepala Satpol PP Kota Medan, Muhammad Yunus, yang langsung memimpin kegiatan ini mengatakan, penertiban ini dilakukan untuk menyyahuti keluhan masyarakat dan pengendara terkait kemacetan yang muncul akibat aktivitas PKL. 

“Kami melaksanakan penertiban karena banyaknya pedagang yang memakan badan jalan, sehingga banyak pengaduan dari terkait terhambatnya masyarakatnya kelancaran lalu lintas,” ucap Yunus.

img_title Ini Motif Pembunuhan dan Mutilasi di Depok, Pelaku Pedagang Piscok dan Gay

Yunus menyebut, penertiban PKL di seputaran Pasar Sukaramai berlangsung tertib tanpa adanya kontak antara petugas dan pedagang.  Sebab, sebelum melakukan penertiban, Yunus sudah mengingatkan kepada petugas untuk mengedepankan cara-cara humanis namun tegas.

“Semua berjalan lancar tanpa ada kejadian. Satpol PP Kota Medan akan selalu mengutamakan sikap humanis namun saat berhadapan dengan masyarakat,” ucapnya. 

img_title Bertahun-tahun Terbengkalai, Petugas Gabungan Tertibkan Eks Bioskop Ria Binjai Aset Pemprov Sumut

Yunus menekankan bahwa penertiban ini dilakukan untuk menegaskan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima. Perda ini mengatur zonasi PKL menjadi tiga kategori.

Zona Merah: Kawasan yang dilarang total untuk aktivitas PKL (misalnya jalan nasional, jalan provinsi, depan rumah sakit, dan tempat ibadah). Zona Kuning: Area yang diizinkan sementara dan bersyarat (misalnya waktu atau wilayah tertentu). Zona Hijau: Kawasan yang diizinkan khusus dengan pengaturan terstruktur dan pengelompokan jenis dagangan.

“Penertiban di Pasar Sukaramai ini dilakukan untuk menata kota agar lebih rapi, estetis, dan memastikan kelancaran lalu lintas,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, Muhammad Yunus menyatakan bahwa Satpol PP akan melakukan penjagaan pasca penertiban di lokasi tersebut.  “Penekanannya, kami akan melakukan penjagaan pasca penertiban ini agar para pedagang tidak lagi berjualan di sepanjang badan jalan. Kalau masih membandel, kami akan melakukan penertiban lagi bagi pedagang yang berada di badan jalan,” tegasnya.