Pemko Medan Wujudkan Pemerintahan Profesional, Terbuka dan Akuntabel
- dok Pemko Medan
Medan, VIVA Medan – Pemko Medan berkomitmen menyelenggarakan pemerintahan secara profesional, terbuka, akuntabel, dan terukur demi memperkuat tata kelola pembangunan. Komitmen ini, ditegaskan Wali Kota Medan , Rico Tri Putra Bayu Waas, saat memimpin Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanaan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2025 di Balai Kota, Rabu 8 Oktober 2025.
Rapat tersebut, dihadiri Wakil Wali Kota Medan , H. Zakiyuddin Harahap, Sekda Wiriya Alrahman, Asisten Administrasi Umum Laksamana Putra Siregar, Inspektur Kota Medan Erfin Fachrurrazy, pimpinan perangkat daerah, serta camat. Fokus utama pembahasan adalah langkah tindak lanjut penguatan integritas indeks yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rico Waas berharap KPK, khususnya Kepala Satuan Tugas 1.2 Direktorat Koordinasi dan Pengawasan Wilayah I, Uding Juharudin, dapat memberikan panduan agar Pemko Medan mampu meningkatkan nilai MCSP dan SPI. Ia juga menyampaikan apresiasi atas dukungan KPK dalam membantu memperbaiki dan memperkuat integritas penyelenggaraan pemerintahan.
“Intinya semua ini kita lakukan untuk kebaikan kota dan bangsa. Pertemuan ini bermanfaat bagi kita semua. Kita ingin integritas semakin baik dan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai prinsip good governance,” ujar Rico Waas.
Sebelumnya, Inspektur Kota Medan, Erfin Fachrurrazy, melaporkan bahwa nilai MCSP Pemko Medan tahun 2025 masih tergolong rendah, yakni 18,5. Posisi ini menempatkan Kota Medan pada peringkat ke-19 dari 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara . Untuk SPI, kuesioner telah dibagikan kepada ASN, masyarakat penerima layanan, serta mitra kerja Pemko Medan.
Melalui rapat ini, dia berharap partisipasi ASN dalam pengisian kuesioner SPI meningkat sehingga indeks MCSP dan SPI dapat terdongkrak secara signifikan.
Kepala Satuan Tugas 1.2 Direktorat Koordinasi dan Pengawasan Wilayah I KPK, Uding Juharudin, menyampaikan bahwa tugas utamanya bukan melakukan penyelidikan atau penindakan, melainkan melakukan koordinasi dan supervisi agar korupsi tidak terjadi di daerah. Upaya pencegahan dilakukan secara sistemik sehingga potensi penyimpangan dapat terdeteksi, terkontrol, dan diingat sejak dini.
Dikatakannya, melalui penerapan MCSP dan SPI, pemerintah daerah diarahkan untuk memperbaiki sistem dan mekanisme tata kelola agar celah terjadinya korupsi dapat ditutup.