Dugaan Pelanggaran Etik, Propam Polda Sumut Periksa Kompol DK

Gedung Bidang Propam Polda Sumut.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan –Bidang Propam Polda Sumut melakukan pemeriksaan terhadap Kanit I Subdit III, Ditresnarkoba Polda Sumut, Kompol Dedi Kurniawan (DK) atas dugaan pelanggaran kode etik.

img_title Perkuat Pengawasan Penyidikan Transparan, Ditreskrimsus Polda Sumut Luncurkan Inovasi KUAT WASSIDIK

Pemeriksaan terhadap Kompol DK dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Ferry Walintukan. Ia mengatakan pemeriksaan tersebut, berlangsung di gedung Bidang Propam Polda Sumut. 

"Iya benar. Saat ini sedang diproses Bidpropam Polda Sumut," ungkap Ferry kepada wartawan, Selasa 19 Agustus 2025.

img_title Perkuat Mobilitas Masyarakat di Sumut, KAI Bandara Catat Layani 41.296 Penumpang Relasi Medan–Lubuk Pakam

Sebelumnya, Kompol DK mangkir dari gelar perkara di Bidpropam Polda Sumut pada hari Jumat, 11 Juli 2025 lalu.

Informasi diperoleh menyebutkan DK, diperiksa sejak pagi hingga sore. Pemeriksaan berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik saat penangkapan warga Tanjungbalai, Rahmadi, pada Maret 2025 lalu. 

img_title Sarang Narkoba di Gang Jati Medan Area Digempur Polda Sumut, Puluhan Orang Diciduk

Dalam peristiwa itu, DK diduga melakukan kekerasan terhadap Rahmadi. Rekaman kamera pengawas memperlihatkan aksi tersebut dan sempat beredar luas di media sosial.

Sehingga, kuasa hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan membuat laporan resmi ke Bidpropam pada Maret 2025 lalu. Kasus ini sebelumnya memicu aksi protes warga Tanjungbalai di Markas Polda Sumut, 27 Juli lalu. 

Massa yang sebagian besar ibu-ibu mendesak agar DK dicopot dari jabatannya. Mereka menilai DK telah melanggar prosedur dalam penegakan hukum dan melakukan kriminalisasi terhadap masyarakat. 

Dalam aksi itu, massa membentangkan spanduk yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri, serta melakukan teatrikal 'tactical pocong' sebagai simbol matinya keadilan.

Rahmadi sendiri dituduh memiliki 10 gram sabu-sabu. Namun, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, muncul dugaan manipulasi barang bukti. 

Dua terdakwa lain dalam perkara terpisah, Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih alias Lombek, menyebut barang bukti yang disita dari mereka berjumlah 70 gram, bukan 60 gram seperti dalam dakwaan. Selisih 10 gram itu diduga digunakan untuk menjerat Rahmadi.

"Ini bukan sekadar kelalaian hitung, melainkan menyangkut integritas proses hukum," kata kuasa hukum terdakwa Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih, Asra Maholi Lingga.

Keterangan saksi penangkap yang tidak konsisten di persidangan serta perbedaan jumlah barang bukti memperkuat dugaan adanya rekayasa kasus.

Sehingga mengundang pertanyaan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai dalam persidangan. 

Halaman Selanjutnya
img_title