Inara Rusli Ngaku Gak Pernah Hubungan Intim dengan Insanul Fahmi, Tapi Akui Nikah Siri
- Kolase Photo/VIVA Medan
VIVA Medan - Fakta baru kasus dugaan perzinaan yang menyeret nama Inara Rusli menghadirkan pengakuan mengejutkan dalam proses pemeriksaan. Di tengah laporan yang diajukan oleh Wardatina Mawa, Inara justru mengakui adanya pernikahan siri dengan Insanul Fahmi—namun dengan penjelasan yang berbeda dari tudingan yang beredar.
Perkara ini mencuat setelah adanya laporan yang diajukan oleh Wardatina Mawa ke pihak kepolisian, disertai sejumlah rekaman kamera pengawas (CCTV) yang disebut-sebut sebagai bukti utama.
Dalam perkembangan terbaru, pihak Inara Rusli melalui tim kuasa hukumnya memberikan tanggapan tegas terkait keberadaan tujuh video rekaman CCTV tersebut.
Pemeriksaan terhadap Inara dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan Wardatina, yang menuding adanya hubungan terlarang antara suaminya dan Inara. Namun, melalui kuasa hukumnya, Inara memberikan keterangan yang membantah unsur perzinaan dalam kasus tersebut.
"Nikah siri agama itu lebih ke pengakuan, tanpa dokumentasi apa pun. Dalam pengakuan mereka juga itu tidak ada perzinaan," ungkap kuasa hukum Inara, Daru Quthny.
Inara Rusli.
- Instagram @mommy_starla
Pengakuan mengenai pernikahan siri ini menjadi poin krusial. Di satu sisi, Inara membenarkan adanya ikatan secara agama, tetapi di sisi lain ia menegaskan bahwa hubungan tersebut tidak pernah disertai dengan relasi fisik sebagaimana pasangan suami istri pada umumnya.
"Pernikahan agama itu tidak ada bukti dan tidak ada dokumentasi. Secara agama pengakuannya di BAP itu dilakukan tanpa ada hubungan intim baik sebelum maupun sesudah tanggal 7 sampai detik ini," beber Daru Quthny.
Keterangan tersebut sekaligus menjadi bantahan terhadap tuduhan yang dilayangkan oleh Wardatina terkait dugaan perzinaan. Dengan tidak adanya hubungan intim, pihak Inara menilai unsur yang dituduhkan tidak terpenuhi. Di tengah polemik ini, proses hukum lain juga masih berjalan.
Rumah tangga Wardatina dan Insanul kini tengah diproses di Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Sumatera Utara. Upaya mediasi yang dilakukan sebelumnya tidak membuahkan hasil, dan Wardatina disebut tetap pada keputusannya untuk berpisah.
Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Senin, 20 April 2026 - 02:06 WIB