Oki Setiana Dewi Terseret Kasus Pelecehan Seksual Syekh Ahmad Al Misry: Dia Belum Sembuh
- Instagram @okisetianadewi
VIVA Medan - Kasus dugaan mengungkap seksual sesama jenis oleh pendakwah Syekh Ahmad Al Misry menyeret nama Oki Setiana Dewi, yang mengungkap jika prilaku tersebut sudah pernah terjadi. Ironinya, kemunculan kembali kasus ini menunjukkan jika penyimpangan seksual Syekh Ahmad Al Misry belum berhenti.
Nama Oki Setiana Dewi terseret dalam kasus terbuka mengungkapkan sesama jenis yang melibatkan pendakwah Syekh Ahmad Al Misry. Dari pengakuan terbarunya disebut Oki menjadi sosok yang membuka kembali fakta bahwa perilaku tersebut diduga belum benar-benar berhenti.
Kasus ini sebenarnya sudah disebutkan sejak tahun 2021 dan sempat dianggap selesai setelah proses klarifikasi internal dilakukan. Pada saat itu, pihak tak terduga pelaku diminta meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Pelaku ini ataupun SAM ini dengan menyatakan minta maaf dan tidak mengulangi lagi perbuatannya,” ujar Ustaz Abi Makki saat konferensi pers, dikutip dari tayangan Youtube, Jumat 17 April 2026.
Namun, situasi berubah pada tahun 2025 ketika Oki Setiana Dewi bertemu dan mewawancarai salah satu korban saat berada di Mesir. Dari percakapan tersebut, muncul fakta mengejutkan yang membuat kasus ini kembali diungkit.
“Ustazah Oki ini wawancara dengan korban, salah satu korban,” imbuh Abi Makki.
Syekh Ahmad Al Misry.
- Istimewa/VIVA Medan
Hasil wawancara itu langsung membuat Oki mengambil langkah cepat. Ia menghubungi sejumlah rekan ustaz untuk menyampaikan temuan yang dinilai sangat serius. “Ustazah Oki itu langsung sampaikan ke kami, penjelasan simpelnya, 'Abi Makki, ternyata dia belum sembuh,'” ucapnya.
Korban Pelecehan Seksual Syekh Ahmad Al Misry 5 Orang Santri
Pernyataan tersebut menjadi titik balik yang membuat para tokoh agama kembali mengumpulkan bukti dan keterangan dari para korban. Informasi yang sebelumnya tersebar mulai disatukan untuk memastikan gambaran kasus secara utuh.
Diketahui, jumlah korban dalam kasus ini mencapai lima orang, seluruhnya merupakan santri penghafal Alquran. Mereka akhirnya sepakat membawa kasus ini ke ranah hukum setelah menyadari dugaan perbuatan tersebut masih berlanjut.
Laporan resmi pun telah disampaikan ke Bareskrim Polri pada November 2025, dan saat ini kasusnya telah memasuki tahap penyelidikan. Di tengah proses hukum yang berjalan, Syekh Ahmad Al Misry diketahui berada di Mesir. Hal ini membuat pihak korban berharap adanya kerja sama lintas negara agar yang bersangkutan dapat dihadirkan ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.