Apes! Pengedar Sabu di Sergai Ditangkap Polisi, Usai Motornya Kecebur ke Parit

Sepeda motor pengedar sabu kecebur ke parit saat diamankan petugas.
Sepeda motor pengedar sabu kecebur ke parit saat diamankan petugas.
Sumber :
  • Dok Polres Sergai

"Tersangka ZEP telah melanggar tindak pidana Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diancam dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," ungkap Zulfan.