Apes! Pengedar Sabu di Sergai Ditangkap Polisi, Usai Motornya Kecebur ke Parit
Jumat, 25 April 2025 - 12:06 WIB

Sumber :
- Dok Polres Sergai
"Tersangka ZEP telah melanggar tindak pidana Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diancam dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," ungkap Zulfan.