Mahasiswa Pengedar Sabu Jaringan Riau Ditangkap Polres Labusel

- Dok Polres Labusel
VIVA Medan - Seorang mahasiswa berinisial ARS alias Angga (22), ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel). Karena, mengedarkan narkoba dengan jenis sabu.
Dari penangkapan mahasiswa, yang merupakan warga Desa Aek Torop, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel, polisi menyita barang bukti berupa 2 plastik klip diduga sabu, satu plastik klip sabu dengan berat total 3,03 gram.
Kapolres Labusel, AKBP Aditya SP Sembiring Muham mengungkap Angga ditangkap tidak jauh dari kediamannya, di Kabupaten Labusel, Rabu malam, 23 April 2025, sekitar pukul 21.30 WIB itu, polisi sekaligus mengungkap sindikat pengedar jaringan Baganbatu, Riau.
"Penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas menerima laporan melalui Dumas Presisi tentang aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut," ucap Aditya, Kamis 24 April 2025.
AKBP Aditya SP Sembiring Muham mengatakan, keberhasilan mengungkap jaringan pengedar sabu antar provinsi ini membuktikan komitmen pihaknya dalam memberantas narkoba. "Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba, apalagi jika menyasar generasi muda. Kasus ini masih akan terus dikembangkan," tegasnya.
"Berdasarkan keterangan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial 'Wak Ika' yang berasal dari Baganbatu, Riau. Saat ini, 'Wak Ika' masih dalam pengejaran," pungkas AKBP Aditya.