Kanit Reskrim di Asahan Jadi Tersangka Kasus Pelajar Tewas Diduga Ditendang Oknum Polisi

Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat, Ipda Ahmad Efendi bersama 2 tersangka lainnya saat menjalani rekonstruksi.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Tim gabungan kepolisian menetapkan Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal Polsek Simpang Empat, Ipda Ahmad Efendi sebagai tersangka dalam kasus kematian Pandu Brata Syahputra Siregar (18) yang tewas diduga dianiaya atau ditendang oknum polisi.

Selain Ipda Ahmad Efendi, tim gabungan kepolisian dari Propam Polres Asahan dan Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan, juga menetapkan dua warga sipil jadi tersangka, yakni Dimas Adrianto dan Yudi Siswoyo.

Kepala Seksi Humas Polres Asahan, Iptu Anwar Sanusi menjelaskan saat pihaknya, sedang melakukan pra rekonstruksi atas peristiwa kematian pelajar SMA tersebut, di Kabupaten Asahan, Senin 17 Maret 2025.

"Ini lagi pra rekonstruksi, habis pra rekon akan laksanakan release. Apa hasil release nanti kita kasih tahu," sebut Anwar saat dikonfirmasi VIVA Medan, Senin sore.

Anwar tidak membantah atas penetapan tiga tersangka tersebut. Karena saat rekonstruksi sudah mengenakan rompi orange, yang biasa digunakan tersangka yang terjerat dalam kasus pidana. "Kami belum dapat dari penyidik laporan resminya. Cuma pada saat pra rekonstruksi mereka (Ahmad Efendi dan dua pria) sudah pakai baju orange dibuat," kata Anwar.

Pandu Brata Syahputra Siregar semasa hidup.

Photo :
  • Istimewa/VIVA Medan

Disisi lain, Tim gabungan kepolisian melakukan ekshumasi jasad Pandu Brata Syahputra Siregar. Ekshumasi ini, melibatkan tim Dokter forensik RS Bhayangkara TK II Medan, Polda Sumut dan Polres Asahan, berlangsung di pemakaman Desa Parlakit Tangan, Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Minggu 16 Maret 2025.