Buntut Pembongkaran Pagar Seng Tambak di Deliserdang, Kadis LHK Sumut Dilaporkan ke Polisi

Kuasa Hukum PT Tun Sewindu, Junirwan Kurnia dan Amwizar berikan keterangan usai melaporkan ke Polda Sumut.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

Kemudian, Junirwan menjelaskan bahwa apa skema penyelesaian bisa dilakukan Pemprov Sumut, bukan berarti langsung memprovokasi massa untuk membongkar pagar seng dan sengnya rusak serta hilang. "Nanti akan diselesaikan dalam bentuk skema dilakukan pemerintah, ganti rugi atau segala macam, kita tunggu. Artinya, itu bukan bangunan baru," sebut Junirwan.

Atas laporan ini, Junirwan berharap kepada Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto memberikan perhatian khusus dan pihak kepolisian mengusut laporan ini. Karena, ada sikap sewenang-wenang pejabat negara. "Kerugian kecil, tapi kerugian moral dan sangat memalukan. Seolah-olah kita melanggar aturan," ucap Junirwan.

Junirwan tampak kesal dengan sikap Kadis LHK Sumut, yang dinilai pandang bulu atas keberadaan pagar seng. Karena, disekitar lokasi juga ditemukan pagar seng tambak udang milik masyarakat dan perusahaan lain, tapi tidak ikut diterbitkan atau dibongkar.

"Kami memiliki dokumen dalam bentuk SK Camat, yang punya tambak itu kami saja. Tambak, ada jalan dan 300 meter baru laut. Bukan kami saja memagar, ada tambak lain milik perusahaan dan ada juga masyarakat. Ada pagar benton, kenapa tidak ditindak," jelas Junirwan.

Sementara itu, Kuasa hukum PT Tun Sewindu lainnya, Amwizar mengatakan laporan tersebut, diduga Kadis LHK Sumut, Yuliana Siregar diduga melanggar Pasal 170 KUHP Junto 406 KUHP, tentang dugaan tindak pidana pengerusakan pagar seng milik PT Tun Sewindu sekitar 40 hektar. "Yang pertama kami melaporkan, dia (Kadis LHK Sumut) menyuruh melakukan perusakan dan menyuruh membawa hasil kejahatan itu sendiri," jelas Amizar.

Amwizar mengatakan bahwa pagar seng tersebut, selain dibongkar secara ilegal. Dimana sisa material pagar itu diduga diambil dan ada dipulangkan dalam keadaan rusak. "Sehingga masyarakat beramai-ramal membongkar dan mengambil seng tersebut, dan membawanya. Sehingga akihat hal tersebut, sebagian besar seng tersebut hilang dan sebagian kecil dikembalikan masyarakat, dalam keadaan rusak," kata Amwizar.

Sebelumnya, warga sekitar bersama Dinas LHK Sumut, membongkar pagar yang menutupi, di pesisir pantai Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang. Kadis LHK Sumut Yuliani Siregar mengatakan, saat pembongkaran dia turun langsung ke lapangan. Dia menegaskan kalau kawasan hutan adalah milik negara, bukan perorangan.