Telaah Kritis RUU KUHAP, Membangun Peradaban Penegakan Hukum di Indonesia

Seminar Membangun Peradaban Penegakan Hukum di Indonesia di Kampus UMSU.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (FH-UMSU) menggelar seminar dengan bertajuk Membangun Peradaban Penegakan Hukum di Indonesia 'Telaah Kritis RUU KUHAP', yang digelar di Auditorium Kampus UMSU, Kota Medan, Rabu 26 Februari 2025.

Dalam seminar ini, menghadirkan narasumber Praktisi Hukum, Dr Adi Mansar SH, MHum, akademisi Hukum USU, Muhammad Mulyadi, dan Keynote Speaker, Dr Faisal, yang juga Dekan FH UMSU dan dibuka oleh Wakil Rektor (WR) III UMSU, Prof. Rudianto.

Rektor UMSU, Prof Agussani diwakili oleh WR III UMSU, Prof Rudianto menyambut baik terlaksana seminar ini, karena UMSU dapat memberikan kontribusi dalam kajian terhadap RUU KUHAP ini. "RUU KUHAP ini, sangat penting bagi insan penegak hukum, ini menjadi perhatian masyarakat luas. Bila disahkan bagai implementasi KUHAP di tengah masyarakat dengan baik," ucap Rudianto dalam sambutannya pada acara pembukaan seminar tersebut.

Praktisi Hukum, Dr Adi Mansar SH, MHum, mengungkapkan dari 286 pasal yang terdapat RUU KUHAP ini, dapat memperkuat aparat penegak hukum, salah satunya kepolisian dalam menjalani proses hukum dengan baik dan profesional.

"Saya dari 286 pasal RUU KUHAP ini, saya mengkritikisi 7 pasal aja. Salah satunya, pasal terhadap usia anak, pasal 14 F dan pasal 22 G itu, agar diseragam kalau itu, 8 tahun, ya 8 tahun. Kalau 12 tahun ya 12 tahun," sebut Adi kepada wartawan, usai seminar itu.

Kemudian, dia juga menyoroti terkait dengan batuan hukum kepada masyarakat, yang harus tegas dilakukan ancaman batasan berikan bantuan. Kedepannya, akan harus ada kepastian masyarakat mendapatkan bantuan hukum. Sehingga pasal-pasal bantuan hukum harus dieloborasi dengan baik dan tepat.

"Ketiga, ada upaya masyarakat untuk mengontrol. Tindakan hukum dilakukan penegak hukum. Keempat yang silang pendapat sesama penegak hukum. Kita menilai Polri memiliki sarana dan prasarana personel dan segala macam. Jadi, peran penyidikan harus diperluas," jelas Adi.