Polres Batubara Gagalkan Peredaran Sabu 'Qing Shan' Seberat 10 Kilogram
- Dok Polres Batubara
"Saat diperiksa, KS mengaku bahwa barang haram tersebut, akan diedarkan di wilayah Batubara," kata Kapolres Batubara.
Guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti telah dibawa ke Mako Satres Narkoba Polres Batubara. Untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan, mendalami jaringan narkoba itu. Atas perbuatannya, KS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman bagi pelaku yakni pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.
“Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Batu Bara. Ini adalah kejahatan serius yang harus ditindak tegas demi menyelamatkan generasi muda,” ucap Taufik.