7 Pelaku Sindikat Pembobolan Rumah Mewah di Deliserdang Ditangkap, 1 Tersangka Pecatan TNI

Plh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Yudhi Surya Pinem bersama Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat konferensi pers pembobolan rumah mewah di Deliserdang.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Tim gabungan kepolisian berhasil mengungkap kasus sindikat pembobolan rumah mewah antara provinsi, dengan melibatkan seorang pelaku yang merupakan pecatan dari TNI.

Tim gabungan kepolisian dari Subdit III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut dan Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, mengungkapkan pembobolan rumah mewah di Komplek Cemara Hijau, Blok CC 18, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas kepolisian mengamankan 7 pelaku, masing-masing berinisial, AW (31) yang merupakan pecatan TNI, warga Kota Bandung Barat, Jawa Barat. AH (30) warga Jakarta, RL (33) warga Jakarta. Kemudian, MJA (27) warga Kabupaten Simalungun, Sumut, L (54) warga Kabupaten Simalungun, Sumut, AAR (38) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat dan AW (41) warga Kota Bandar Lampung.

Sedangkan, seorang pelaku bernama Sutrisno masih dalam perburuan. Korban atau pemilik rumah bernama Irfan (41). Peristiwa pembobolan tersebut, terjadi pada Jumat sore, 17 Januari 2025 Pukul 15.00 WIB. Menerima laporan kemudian petugas kepolisian melakukan olah TKP dan mengajar para pelaku.

Plh Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Yudhi Surya Pinem mengungkapkan bahwa para pelaku merusak rumah tersebut, dari pintu depan dalam keadaan rumah kosong. Para pelaku mengambil brankas di rumah mewah itu, yang berisikan dua buah Sertifikat hak milik rumah (SHM) rumah, 11BPKB mobil, emas, berlian, akta kelahiran dan Uang Tunai Rp 200.000.000 dan surat-surat berharga lainnya.

"Atas kejadian tersebut Pelapor Korban merasa keberatan dan melapor ke Polsek Medan Tembung dengan kerugian sekitar Rp 1 miliar," sebut Yudhi dalam konfrensi Pers di Mako Polrestabes Medan, Senin sore, 10 Februari 2025.

Selanjutnya, tim gabungan kepolisian melakukan penangkapan terhadap para pelaku pada Rabu 4 Februari 2025. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 2 pucuk senjata api jenis Revolver, 1 pucuk senjata api jenis Pen Gun, 10 butir amunisi 9 MM, 9 butir amunisi 5,5 MM, dan barang bukti lainnya.

"Pelaku mengakui perbuatannya dan melakukan pengembangan barang bukti. Brankas ditemukan di Kabupaten Simalungun," ucap Yudhi.

Didampingi Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan. Yudhi menjelaskan AW pecatan TNI berperan menikmati hasil TKP Cemara Hijau dari AAR dan menggunakan 1 senjata api, yang dibeli dari hasil TKP Cemara hijau oleh untuk melakukan aksi 363 di Lampung.

"Kalau di Lampung dia (AW) sebagai pelaku utama. Kalau disini (Komplek Cemara Hijau), dia sebagai penada barang hasil kejahatan," kata Yudhi.

Yudhi mengungkapkan bahwa senjata api didapatkan pelaku secara ilegal dengan harga Rp 8,7 juta dan dari mana asal senpi itu, masih dalam penyidikan kepolisian. "Senpi rakitan dan mereka sudah melakukan kejahatan yang sama dibeberapa lokasi," kata Yudhi.

Dari pemeriksaan para pelaku, mereka sudah melakukan aksi pembobolan rumah kosong antar provinsi ini, di Kota Pematangsiantar, Kabupaten Deliserdang, Kota Medan, dan beberapa tempat di pulau Jawa. Kini, para tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Polrestabes Medan, untuk proses hukum selanjutnya.

"Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KHUP, dengan ancaman 7 tahun penjara," ungkap Yudhi.