Bocah 7 Tahun Ditarik ke Perkebunan Sawit di Simalungun Lalu Dicabuli, Polisi Tangkap Pelaku

Tersangka pencabulan JPS, diamankan petugas kepolisian.
Sumber :
  • Dok Polres Simalungun

VIVA Medan - Seorang pria berinisial JPS (44) diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak berusia 7 tahun. Peristiwa itu, terjadi di perkebunan sawit di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, yang dialami korban saat pulang sekolah, pada Kamis siang, 19 Desember 2024, sekitar pukul 11.00 WIB.

Putri kecil itu, bertemu dengan pelaku. Lalu ditarik paksa ke dalam perkebunan sawit, di Desa Baliju, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. Di areal perkebunan sawit itu, korban diduga dicabuli pelaku. Korban pulang ke rumah menceritakan apa dialaminya kepada ayahnya.

Emosi dengan tindakan pelaku, mengajak anaknya untuk sama-sama mencari pelaku. Namun, pelaku tidak ditemukan di lokasi kejadian. Beberapa hari kemudian, tepatnya hari Minggu petang, 22 Desember 2024, pukul 18.00 WIB. Pelaku dilihat warga sekitar dan langsung diamankan.

Menerima laporan dari masyarakat, Polsek Tanah Jawa turun langsung mengamankan JPS yang merupakan warga Desa Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun. "Petugas berhasil mengamankan tersangka, dan langsung membawanya ke Polsek Tanah Jawa, untuk pengamanan sementara," sebut Kepala Seksi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Rabu 25 Desember 2024.

Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka kemudian dibawa ke Polres Simalungun. Sementara itu, korban beserta keluarganya menyusul ke Polres Simalungun untuk membuat laporan pengaduan resmi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Simalungun.

"Kasus ini sudah ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Kami akan melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk mengungkap kronologi kejadian dan mengumpulkan alat bukti yang diperlukan," ucap Kapolsek Tanah Jawa Kompol. Asmon Bufitra.

Asmon mengatakan bahwa pihak kepolisian mengapresiasi kerjasama masyarakat yang secara cepat melaporkan kejadian tersebut, sehingga pelaku bisa segera diamankan. "Tindakan pencabulan terhadap anak merupakan kejahatan serius yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak," sebut Asmon.

Polres Simalungun mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, serta mempercayakan penanganan kasus kepada pihak yang berwenang. "Masyarakat juga diminta untuk lebih waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian, jika mengetahui adanya tindak kejahatan serupa di lingkungannya," kata Asmon.