Pengakuan Mengejutkan Suami yang Otaki Video Mesum Istrinya Bersama 3 Pria di Madina
- Dok Polres Madina
Adapun penyebab video porno itu tersebar ke masyarakat, ID mengaku akibat handphone milik RT hilang di acara hajatan keluarganya pada Juni 2024 lalu. "Benar pak, saya suruh istri saya agar berhubungan badan dengan laki-laki dengan mengambil video. Peristiwa itu sudah dua tahun, itulah yang pertama dan terakhir," ucap ID mengakui perbuatannya.
ID mengaku gairah seksnya tidak naik apabila tidak dengan cara tersebut. Bahkan, sebelum peristiwa itu terjadi, saudaranya, ID telah menyarankannya agar berobat. "Saudara saya waktu itu kerap bilang agar saya bertobat, tapi ada juga pendapat kawan-kawan agar melakukan perbuatan seperti di video itu," ucap ayah dari 6 anak itu.
Polres Mandina kini tengah memburu tiga pria pemeran adegan panas itu. Dimana tiga pria yang berprofesi sebagai sopir itu, sudah ditetapkan tersangka dalam kasus itu. "Sedangkan tiga orang pelaku yang berhubungan badan dengan RT yakni AMN, RS dan ME sedang dilakukan pengejaran," sebut Arie Paloh, kembali.
Pasutri itu, bersama barang bukti satu buah Flashdisk berisikan video seks itu, diamankan dan dibawa ke Mako Polres Madina, guna proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya, RT terjerat pidana kurungan penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun berdasarkan undang-undang Republik Indonesia nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. "Pasal yang sama juga diterapkan bagi tiga pria yang menjadi incaran polisi yakni AMN, RS dan ME," tutur Kapolres Madina itu.
Sedangkan, ID dijerat dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi Jo Pasal KUHP Jo Pasal 56 KUHP. "ID terancam hukuman paling singkat 1 tahun penjara dan paling lama 12 tahun," ucap Arie Paloh.